SimpulRakyat.co.id, Majene – Tim kuasa hukum Aipda AK mempertanyakan keabsahan penangkapan dan penahanan kliennya yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Barat.
Mereka menilai, tindakan aparat belum memenuhi ketentuan formil sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Persoalan tersebut disampaikan setelah tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Elyas SH dan Rekan mendatangi kantor BNN Provinsi Sulawesi Barat pada Senin (15/12/2025).
Kedatangan itu bertujuan untuk melakukan pendampingan hukum sekaligus meminta penjelasan resmi terkait dasar hukum penahanan Aipda AK.
Kuasa hukum menyebut, dalam pertemuan dengan penyidik sekitar pukul 10.30 WITA, pihaknya belum mendapatkan dokumen hukum yang menjadi dasar penangkapan, penahanan, penggeledahan, maupun penyitaan terhadap kliennya.
“Kami meminta penjelasan dan dasar hukum secara resmi, namun hingga saat ini dokumen tersebut tidak dapat ditunjukkan. Sekitar pukul 16.35 hingga 17.15 WITA kami kembali ke kantor BNNP Sulbar, tetapi menurut petugas keamanan, penyidik dan tim lainnya belum kembali ke kantor, sehingga dokumen yang kami minta belum dapat kami peroleh,” ujar Elyas dalam keterangannya.
Aipda AK diketahui telah ditahan di BNN Provinsi Sulawesi Barat sejak 19 November 2025. Hingga 15 Desember 2025, tim kuasa hukum menyebut belum menerima surat penahanan maupun surat perpanjangan penahanan, baik yang diberikan kepada Aipda AK maupun kepada pihak keluarga.
Atas kondisi tersebut, kuasa hukum menilai terdapat persoalan formil yang serius dan perlu segera ditindaklanjuti. Mereka pun meminta agar status penahanan Aipda AK ditinjau kembali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain soal penahanan, tim kuasa hukum juga menyoroti proses penggeledahan dan penyitaan di rumah pribadi Aipda AK.
Menurut mereka, tindakan tersebut perlu mendapat penjelasan lebih lanjut, terutama terkait pemenuhan syarat administrasi dan kehadiran pihak-pihak yang diwajibkan oleh hukum, mengingat Aipda AK merupakan anggota aktif Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam proses penggeledahan itu, kuasa hukum juga menerima informasi adanya kehadiran anggota Brimob di lokasi.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah pengambilan satu unit sepeda motor milik Aipda AK, yang kemudian telah dikembalikan kepada pihak keluarga.
Kepala Dusun Kalorang Barat, Naharuddin, yang disebut sebagai saksi dalam proses penggeledahan tersebut, membenarkan bahwa pemilik rumah tidak berada di lokasi saat kejadian. Hal itu disampaikannya kepada wartawan pada Minggu (14/12/2025).
“Pemilik rumah tidak ada saat kejadian. Saya juga tidak menyuruh siapa pun masuk ke rumah itu,” kata Naharuddin.
Ia juga mengaku tidak melihat adanya surat tugas maupun surat penggeledahan yang diperlihatkan oleh petugas BNN Provinsi Sulawesi Barat saat proses tersebut berlangsung.
“Saya tidak melihat dan tidak diperlihatkan surat tugas ataupun surat penggeledahan,” ujarnya.
Tim kuasa hukum menegaskan, langkah yang mereka tempuh bukan untuk menghambat proses penegakan hukum, melainkan memastikan setiap tindakan aparat penegak hukum dilakukan secara profesional, proporsional, dan sesuai prosedur hukum.
Sebagai tindak lanjut, kuasa hukum menyatakan akan menempuh mekanisme hukum yang tersedia, termasuk melaporkan persoalan ini ke Propam dan Bidang Paminal Polda Sulawesi Barat, berkoordinasi dengan BNN Pusat, serta mempertimbangkan pengajuan praperadilan guna memperoleh kepastian hukum.
Sementara itu, istri Aipda AK juga telah mengajukan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Propam Polda Sulawesi Barat pada 7 Desember 2025. Pengaduan tersebut diterima secara resmi pada 8 Desember 2025 dan saat ini disebut telah ditindaklanjuti oleh Bidang Paminal Polda Sulawesi Barat.
Hingga berita ini diturunkan, BNN Provinsi Sulawesi Barat belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan kuasa hukum tersebut.


Tinggalkan Balasan