SimpulRakyat.co.id, Majene – Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Barat (BNN Sulbar) mendapat sorotan serius setelah dituding melakukan pelanggaran prosedur hukum dalam penanganan perkara seorang anggota Polri berinisial Aipda AK.

Tuduhan tersebut mencakup dugaan penggeledahan tanpa izin, penahanan tanpa surat resmi, hingga permintaan sejumlah uang oleh oknum petugas.

Tudingan itu disampaikan oleh istri Aipda AK, Wiwi Mentari, dalam keterangan pers yang disampaikan kepada wartawan, Minggu (14/12/2025) kemarin.

Wiwi menjelaskan, peristiwa bermula pada Selasa, 18 November 2025, saat dirinya mengantar suaminya ke Kabupaten Majene untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.

“Suami saya sedang mempersiapkan keberangkatan ibadah haji dan mengalami keluhan kesehatan, sehingga kami memutuskan memeriksakan diri ke dokter di Majene,” kata Wiwi.

Namun, saat keduanya menginap di Majene, Wiwi mendapat kabar dari tetangganya bernama Cik bahwa rumah mereka di Lingkungan Kalorang, Kelurahan Lamongan Baru, Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene, didatangi dan dikepung oleh petugas BNN.

Menurut keterangan warga, meski rumah dalam keadaan kosong, petugas BNN tetap masuk ke dalam rumah tanpa izin dari pemilik.

Kesaksian tersebut diperkuat oleh Kepala Dusun Kalorang Barat, Naharuddin. Ia mengaku berada di lokasi saat penggeledahan berlangsung dan menegaskan bahwa pemilik rumah tidak berada di tempat.

“Pemilik rumah tidak ada saat kejadian. Saya juga tidak menyuruh siapa pun masuk ke rumah itu,” ujar Naharuddin.

Dia juga menyatakan tidak melihat adanya surat tugas maupun surat penggeledahan yang diperlihatkan oleh petugas.

“Saya tidak melihat dan tidak diperlihatkan surat tugas ataupun surat penggeledahan,” katanya.

Naharuddin menjelaskan, petugas masuk ke dalam rumah melalui jendela samping karena pintu depan tidak dapat dibuka.

Proses penggeledahan berlangsung sekitar lima hingga sepuluh menit. Namun, warga tidak mendapat penjelasan mengenai hasil penggeledahan atau barang bukti yang ditemukan.

Keesokan harinya, Rabu (19/11/2025), Wiwi bersama suaminya mendatangi kantor BNN Sulawesi Barat untuk meminta penjelasan terkait penggeledahan tersebut. Namun, setibanya di kantor BNN, Aipda AK justru langsung ditahan.

Wiwi menegaskan bahwa hingga kini pihak keluarga tidak pernah menerima surat penangkapan maupun surat penahanan resmi.

“Tidak ada satu pun surat resmi yang diberikan kepada saya sebagai keluarga,” ujar Wiwi.

Dia juga mengungkapkan bahwa suaminya sempat diminta untuk mengakui perbuatan tertentu dengan janji proses hukum akan dipercepat dan yang bersangkutan bisa segera pulang. Namun, menurut Wiwi, janji tersebut tidak pernah terwujud.

Selain dugaan penahanan tanpa prosedur, Wiwi juga mengungkap adanya permintaan uang oleh oknum anggota BNN Sulbar berinisial Aiptu AR. Oknum tersebut disebut mengaku dapat membantu melobi penanganan perkara.

“Awalnya diminta Rp 100 juta, lalu diturunkan menjadi Rp 75 juta. Saya sudah menyerahkan Rp 5 juta secara bertahap,” kata Wiwi.

Permintaan uang itu diduga berkaitan dengan janji perubahan pasal dan percepatan proses hukum terhadap suaminya.

Atas rangkaian peristiwa tersebut, pihak keluarga menilai telah terjadi pelanggaran terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), antara lain dugaan penangkapan tanpa surat perintah, penahanan tanpa surat resmi, serta penggeledahan rumah tanpa izin pengadilan.

Jika terbukti, tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan secara melawan hukum, Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang, serta Pasal 368 KUHP terkait dugaan pemerasan.

Selain sanksi pidana, aparat yang terlibat juga dapat dikenai sanksi etik dan disiplin sesuai ketentuan internal BNN.

Wiwi menyatakan pihak keluarga bersama tim kuasa hukum akan menempuh langkah hukum lanjutan dengan melaporkan kasus ini ke BNN RI, Propam, Komnas HAM, serta Ombudsman RI.

Hingga berita ini diturunkan, pihak BNN Sulawesi Barat belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.