SimpulRakyat.co.id, Gowa – Seorang anggota Polres Gowa, Supriadi, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti terlibat kasus penyalahgunaan narkotika.
Pemecatan dilakukan melalui upacara PTDH yang dirangkaikan dengan peringatan Hari Kesaktian Pancasila di halaman Polres Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (1/10/2025).
Kapolres Gowa, Muhammad Aldy Sulaeman, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah adanya putusan pengadilan yang menyatakan Supriadi bersalah.
“Hari ini, tepat 1 Oktober 2025, kami menggelar upacara PTDH terhadap salah seorang oknum personel Polri yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.
Menurut Aldy, keputusan pemberhentian ini menjadi peringatan serius bagi seluruh anggota Polres Gowa agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Ini adalah punishment atau hukuman pemberhentian tidak dengan hormat kepada oknum personel Polri yang memiliki permasalahan tersebut,” kata dia menegaskan.
Supriadi, yang berpangkat Ajun Inspektur Satu (Aiptu), sebelumnya bertugas di bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Polres Gowa.
Ia dijatuhi vonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar dalam perkara penyalahgunaan narkotika.
Upayanya mengajukan banding ditolak Pengadilan Tinggi Makassar, yang justru menguatkan putusan sebelumnya.
Surat keputusan PTDH dibacakan dalam upacara meski Supriadi tidak hadir. Proses pemecatan ini merujuk pada rekomendasi Mabes Polri yang menyatakan yang bersangkutan melanggar kode etik kepolisian.
Selain prosesi PTDH, Kapolres Gowa juga menyerahkan penghargaan kepada 41 personel yang dinilai berprestasi dalam melaksanakan tugas. Penghargaan diberikan bagi anggota yang mampu menunjukkan kinerja melampaui tugas pokoknya.
“Kami juga memberikan reward kepada 41 personel yang berprestasi, melakukan tugas di luar tugas pokoknya. Ini patut diapresiasi,” tandas Aldy.


Tinggalkan Balasan