SimpulRakyat.co.id, Makassar – Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap terdakwa kasus pembuatan dan peredaran uang palsu di lingkungan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin, Kabupaten Gowa, Annar Salahuddin Sampetoding.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut delapan tahun penjara.
Dalam sidang pembacaan amar putusan, Ketua Majelis Hakim Dyan Martha Budhinugraeny menyatakan Annar terbukti secara sah dan meyakinkan menyuruh membeli bahan baku untuk pembuatan uang palsu.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding dengan pidana penjara selama lima tahun,” ujar Dyan Martha saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (1/10/2025).
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp300 juta. Jika denda itu tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Vonis tersebut dijatuhkan berdasarkan Pasal 37 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Majelis hakim menyampaikan sejumlah pertimbangan dalam putusan tersebut. Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa dapat menimbulkan gangguan terhadap perekonomian negara.
“Selama persidangan terdakwa dianggap tidak mengakui perbuatannya,” kata Dyan.
Adapun hal yang meringankan, Annar disebut belum pernah dihukum dan tidak menikmati keuntungan dari tindak pidana pembuatan uang palsu itu.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut Annar dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp100 juta, subsidiair satu tahun penjara.


Tinggalkan Balasan