SimpulRakyat.co.id, Gowa – Anggota TNI berinisial Praka SI yang menembaki pos sekuriti Bank BRI Cabang Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, sempat berteriak menyebut pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset.

Dandim 1409/Gowa, Heri Kuswanto, mengatakan informasi tersebut diperoleh dari laporan di lapangan. Menurutnya, pelaku diduga mengalami tekanan mental sebelum melakukan aksinya.

“Informasi yang kami terima di lapangan sepertinya oknum ini mengalami tekanan mental yang berat. Apalagi kemarin sempat teriak-teriak mengenai undang-undang perampasan aset,” kata Heri, Jumat (26/9/2025).

Sehari sebelumnya, Kamis (25/9) kemarin, Praka SI masuk ke kantor BRI Sungguminasa di Jalan Usman Salengke sambil membawa senapan serbu SS1. Saat itu, suasana bank ramai oleh nasabah, yang kemudian berhamburan keluar menyelamatkan diri.

Pelaku sempat mencari petugas sambil berteriak-teriak di ruang lobi. Tidak lama, empat anggota intel Kodim 1409/Gowa tiba di lokasi. Bukannya menyerahkan diri, Praka SI justru mengokang senjata dan memberondong pos sekuriti hingga terjadi perebutan senjata.

Praka SI kemudian berhasil diamankan dan dibawa ke Markas Kodim 1409/Gowa sebelum diserahkan ke Divisi 3 Kostrad, Bontomarannu. Saat ini, ia sudah berada di Polisi Militer Komando Daerah Militer (Pomdam) Hasanuddin untuk menjalani pemeriksaan.

“Informasi yang kami terima dari Divisi 3 Kostrad bahwa oknum yang bersangkutan telah diserahkan ke Pomdam Hasanuddin untuk menjalani proses pemeriksaan secara militer,” ujar Heri.

Peristiwa ini menambah catatan kasus indisipliner yang melibatkan prajurit TNI di Sulawesi Selatan. Hingga kini, pihak berwenang belum mengungkap motif jelas di balik tindakan Praka SI.