SimpulRakyat.co.id, Gowa – Terdakwa otak sindikat pembuatan dan peredaran uang palsu di Kabupaten Gowa, Annar Salahuddin Sampetoding, dituntut delapan tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Selain itu, ia juga dituntut membayar denda Rp 100 juta subsider satu tahun kurungan.
Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum, Aria Perkasa, dalam sidang di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Rabu (27/8/2025).
“Terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding dituntut pidana penjara selama delapan tahun dan denda sebesar Rp 100 juta. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun,” ujar Aria saat membacakan amar tuntutan.
Menurut jaksa, Annar terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyuruh melakukan pembuatan, mengedarkan, serta menyimpan alat cetak atau alat lain untuk memproduksi uang palsu.
Perbuatan itu sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sidang pembacaan tuntutan terhadap Annar sebelumnya sempat tertunda tiga kali. Sidang pertama yang dijadwalkan pada 6 Agustus 2025 urung digelar lantaran jaksa belum siap membacakan tuntutan.
Sidang kedua pada 13 Agustus ditunda karena terdakwa mengaku sakit meski tidak melampirkan surat keterangan medis resmi dari rumah tahanan. Sidang ketiga pada 20 Agustus juga kembali tertunda dengan alasan yang sama.
Majelis hakim menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda pembelaan atau pleidoi dari terdakwa. (*)


Tinggalkan Balasan