SimpulRakyat.co.id, Gowa – Dengan suara parau dan mata berkaca-kaca, Jibril berdiri di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Selasa (26/8/2025).
Lelaki muda itu adalah terdakwa pembunuhan sadis Putri Indah Sari, kekasihnya yang sedang hamil tujuh bulan.
Dalam pledoi yang ia tulis di atas dua lembar kertas kecil, Jibril memohon keringanan hukuman.
“Hari demi hari saya lewati dengan menjalani hukuman dan menyesali apa yang saya perbuat. Saya meneteskan air mata ketika mengingat orangtua dan adik-adik saya. Hal itu membuat saya sangat bersalah,” lirihnya.
Permohonan Jibril menjadi sorotan karena kasus ini menggemparkan publik Sulawesi Selatan. Putri ditemukan tewas di persawahan Kecamatan Pallangga, Gowa, pada 21 Januari lalu, tubuhnya penuh 98 luka tikaman.
Dalam pembelaannya, Jibril berharap majelis hakim “membuka hati” agar dirinya mendapat vonis seringan mungkin.
“Izinkan saya menebus kesalahan dengan mengembalikan kebahagiaan orangtua saya,” ujarnya.
Penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) mendukung permintaan itu. Mereka menilai terdakwa bersikap sopan, kooperatif, dan telah mengakui perbuatannya selama persidangan.
Namun, jaksa penuntut umum tetap pada tuntutannya: 20 tahun penjara. Hakim pun menanyakan alasan terdakwa memohon keringanan.
“Saya tulang punggung keluarga. Ada adik-adik yang harus saya nafkahi. Saya minta maaf sebesar-besarnya kepada keluarga korban,” jawab Jibril.
Pernyataan itu segera mendapat tanggapan keras dari kuasa hukum keluarga korban, Keisha Amanda. Menurutnya, terdakwa sejak awal persidangan tidak pernah benar-benar mengakui adanya rencana pembunuhan.
“Dari sidang pertama sampai hari ini, terdakwa tidak pernah mengakui perbuatannya merencanakan pembunuhan terhadap korban,” tegas Keisha.
Dia juga menilai alasan terdakwa sebagai tulang punggung keluarga tidak adil jika dibandingkan dengan kondisi korban.
“Korban juga tulang punggung keluarganya, bahkan hidup dalam kondisi miskin ekstrem. Itu yang seharusnya menjadi pertimbangan hakim,” ujarnya.
Sidang ditutup dengan penundaan pembacaan putusan. Pihak keluarga korban menegaskan akan terus mengawal jalannya perkara hingga hakim menjatuhkan vonis akhir.


Tinggalkan Balasan