SimpulRakyat.co.id, Gowa – Polisi menangkap tujuh pemuda yang diduga terlibat pengeroyokan terhadap tiga remaja di Dusun Manyoi, Desa Tamanyeleng, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Jumat (15/8/2025) dini hari. Aksi kekerasan itu diduga dipicu dendam antara kelompok pelaku dan korban.

Kepala Unit Jatanras Polres Gowa, Aditya Pamungkas, mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat.

Dari rekaman kamera pengawas, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku dan langsung melakukan penangkapan.

“Kami menerima laporan pengeroyokan yang mengakibatkan tiga orang korban. Selanjutnya, kami mendapatkan bukti rekaman CCTV dan berhasil mengidentifikasi beberapa pelaku serta mengamankan mereka,” ujar Aditya, Sabtu (16/8/2025).

Tujuh tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial SA (18), AAF (18), AA (25), MR (16), SS (22), S (19), dan MI (17). Polisi masih memburu satu orang lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Aditya menjelaskan, pengeroyokan tersebut bermotif aksi balas dendam. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kelompok korban sebelumnya pernah menyerang kelompok pelaku.

“Setelah penyelidikan, kasus ini bermotif saling serang. Ketiga korban sebelumnya pernah melakukan penyerangan dan kemudian dibalas oleh para pelaku,” pungkasnya.

Saat ini para pelaku ditahan di Markas Polres Gowa untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang tindak pidana pengeroyokan.