SimpulRakyat.co.id, Jeneponto – Mengawali hari pertama berkantor, Bupati Jeneponto Paris Yasir langsung mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.4.2/213/JP tentang Gerakan Sholat Berjamaah, Senin (24/3/2025).

Imbauan ini ditujukan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Jeneponto sebagai upaya meningkatkan keimanan, ketakwaan, serta membangun etos kerja yang disiplin, jujur, dan berintegritas.

Dalam edaran tersebut, Paris Yasir menegaskan pentingnya kewajiban sholat fardhu secara berjamaah di masjid atau musholla.

Untuk mendukung hal ini, ASN diimbau menghentikan aktivitas kantor 15 menit sebelum azan guna bersiap melaksanakan sholat berjamaah.

“Gerakan ini bukan sekadar rutinitas ibadah, tetapi juga membentuk karakter ASN yang lebih disiplin dan ikhlas dalam menjalankan tugas pelayanan publik,” ujar Paris Yasir.

Namun, bagi pegawai yang bertugas di sektor kesehatan, penyelamatan, dan kondisi darurat diberikan kelonggaran untuk menyesuaikan jadwal ibadah mereka.

Selain itu, bupati juga menginstruksikan pemasangan stiker imbauan sholat fardhu di setiap ruang kantor. Sementara bagi kantor yang jauh dari masjid diminta menyediakan ruang khusus untuk sholat berjamaah.

Paris Yasir berharap, gerakan ini tidak hanya diterapkan di lingkungan ASN, tetapi juga menjadi inspirasi bagi masyarakat.

“Mari kita ajak keluarga, sahabat, dan sesama muslim untuk menjaga sholat berjamaah sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari,” tutupnya.