SimpulRakyat.co.id, Jakarta – Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jeneponto Nomor Urut 3, Muhammad Sarif dan Moch Noer Alim Qalby, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilkada Jeneponto 2024. Dalam sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang digelar Selasa (14/1/2025), Pemohon mendalilkan sejumlah pelanggaran yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jeneponto.
Menurut kuasa hukum Pemohon, Eko Saputra, KPU Jeneponto tidak melaksanakan rekomendasi Panwas Kecamatan untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 10 tempat pemungutan suara (TPS).
“Termohon (KPU Jeneponto) mengabaikan rekomendasi Panwas Kecamatan dan berbagai pelanggaran yang seharusnya mengakibatkan PSU,” ujar Eko di Ruang Sidang Gedung II MK, Jakarta.
Selain itu, Pemohon juga mempersoalkan pelanggaran serupa di 15 TPS lainnya, seperti dugaan pemilih mencoblos dua kali di TPS berbeda. Dalam gugatan, Pemohon menilai, pelanggaran tersebut berdampak signifikan terhadap hasil perolehan suara.
Perbedaan Perolehan Suara
Pemohon menyebut selisih suara mereka dengan Paslon Nomor Urut 2, Paris Yasir dan Islam Iskandar, hanya 1.086 suara. Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, Paslon 2 memperoleh 89.147 suara, sementara Paslon 3 meraih 88.083 suara. Pemohon menilai, jika suara di 25 TPS bermasalah tersebut dinyatakan nol, hasil perolehan suara seharusnya berubah.
“Perolehan suara yang benar adalah Paslon 2 sebanyak 83.657 suara, sementara Paslon 3 menjadi 85.547 suara,” tegas Eko.
Selain itu, Pemohon juga menyebutkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dari 10 TPS dan 15 TPS bermasalah mencapai 13.601 suara, angka yang dianggap cukup besar untuk memengaruhi hasil akhir.
Petitum Pemohon
Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Jeneponto Nomor 799 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu. Selain itu, Pemohon mendesak MK memerintahkan PSU di 25 TPS yang didalilkan bermasalah atau menetapkan hasil perolehan suara sesuai versi Pemohon.
Sidang ini dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dua hakim konstitusi lainnya, Ridwan Mansyur dan Arsul Sani. MK akan melanjutkan proses pemeriksaan dalam waktu dekat untuk menentukan validitas dalil yang diajukan Pemohon.
Pilkada Jeneponto 2024 diwarnai persaingan ketat. Berdasarkan penetapan KPU, Paslon 1 Efendi Al Qadri Mulyadi-Andry Suryana Arief Bulu memperoleh 7.141 suara, Paslon 2 Paris Yasir-Islam Iskandar 89.147 suara, Paslon 3 Muhammad Sarif-Moch Noer Alim Qalby 88.083 suara, dan Paslon 4 Syamsuddin Karlos-M Syafruddin Nurdin 27.543 suara.


Tinggalkan Balasan