SimpulRakyat.co.id, Gowa – Kasus perundungan yang melibatkan siswa SD Inpres Biringkaloro, Kabupaten Gowa, kembali menyita perhatian publik.

AH (7), seorang siswa kelas dua, menjadi korban kekerasan yang diduga dilakukan oleh S (12), siswa kelas lima.

Insiden ini mengakibatkan AH mengalami cedera serius hingga harus menjalani operasi pada bagian organ vitalnya.

Menurut penuturan ibu korban, Suci Fitriani, peristiwa terjadi pada 28 Agustus 2024 di lingkungan sekolah.

Saat itu, AH sedang berada di kantin ketika S meminta uang.

Setelah AH menolak, pelaku langsung memukul korban, mengejarnya hingga ke dalam kelas, dan melakukan kekerasan fisik, termasuk menginjak leher, perut, serta kemaluan korban.

Kejadian tersebut disaksikan oleh beberapa teman korban yang segera melaporkan kepada Suci.

Awalnya, Suci tidak percaya hingga kondisi AH memburuk dan harus menjalani operasi di RS Ibnu Sina, Makassar, pada 4 November 2024.

Orang tua korban merasa sangat kecewa dengan sikap pihak sekolah dan wali kelas pelaku.

Hingga kini, mereka belum menerima tanggapan atau dukungan moral maupun finansial.

Suci Fitriani telah mencoba menyelesaikan masalah ini secara damai, termasuk meminta bantuan biaya pengobatan dari pihak pelaku dan sekolah, tetapi tidak berhasil.

Ketika keluarga korban melaporkan kasus ini ke UPTD DP3A Kabupaten Gowa pada 27 November 2024, pihak sekolah justru meminta Suci memindahkan kedua anaknya dari sekolah tersebut, yang semakin menambah beban psikologis keluarga korban.

Pada Sabtu, 30 November 2024, AH kembali dilarikan ke RS Wahidin akibat nyeri di dada dan perut.

Sayangnya, rumah sakit menolak melakukan pemeriksaan lanjutan karena dianggap sebagai kasus kekerasan yang memerlukan rujukan dari pihak berwenang.

Karena keterbatasan biaya, keluarga korban terpaksa membawa AH pulang setelah diberikan suntikan pereda nyeri.

Kasus ini kini dalam penanganan UPTD DP3A Kabupaten Gowa.

Berdasarkan UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, tindakan pelaku dapat dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan/atau denda maksimal Rp100 juta.

Pihak sekolah juga dinilai lalai dalam melindungi siswa, sehingga dapat dimintai pertanggungjawaban.

Keluarga korban berharap ada keadilan bagi AH. Mereka meminta pihak sekolah dan keluarga pelaku bertanggung jawab atas insiden ini, termasuk membiayai pengobatan korban.

Selain itu, mereka mendesak adanya langkah konkret untuk memastikan keamanan di lingkungan sekolah.

Tim media telah berusaha menghubungi pihak sekolah, namun belum ada tanggapan resmi.

Sementara itu, kasus ini terus menjadi perhatian masyarakat luas dan diharapkan dapat menjadi momentum untuk menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan bebas dari kekerasan. (Restu)