SimpulRakyat.co.id, Gowa – Kepolisian merespons cepat laporan pengrusakan alat peraga kampanye (APK) di Desa Nirannuang, Kecamatan Bontomarannu.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Gowa, AKP Bahtiar, mengungkapkan bahwa tersangka telah diamankan untuk menjaga situasi tetap kondusif.

“Pelaku diamankan, bukan ditangkap. Ini langkah untuk meredam ketegangan,” ujar AKP Bahtiar dalam keterangannya, Senin (11/11/2024) kemarin.

Saat ini, kasus tersebut ditangani oleh Sentra Gakkumdu Gowa bekerja sama dengan Bawaslu Kabupaten Gowa karena dianggap sebagai dugaan pelanggaran pidana pemilu.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kabupaten Gowa, Yusnaeni, menjelaskan bahwa Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) telah mulai mengumpulkan bukti-bukti di lapangan.

“Jika laporan ini memenuhi syarat, Bawaslu akan mengkajinya lebih lanjut sebelum dilimpahkan ke Gakkumdu untuk penanganan selanjutnya,” jelasnya.

Sebelumnya diberritakan, insiden pengrusakan alat peraga kampanye (APK) pasangan calon (paslon) Bupati Gowa nomor urut 1, Amir Uskara-Irmawati (Aurama), menggemparkan publik setelah rekaman video perusakan tersebut beredar luas di media sosial.

Dalam dua video berdurasi 24 detik dan 42 detik, terlihat seorang pria berkacamata dengan santai menyeberangi jalan dan merobohkan baliho paslon nomor urut 1 yang terpasang di pinggir jalan. Pria tersebut bahkan meminta aksinya direkam, seraya menantang siapa saja yang ingin memprotes tindakannya.

“Videomi’, Suruh dia datang ke sini dan katakan bahwa dialah yang mencopot balihonya,” ucap orang itu dalam bahasa Makassar. (*)