SimpulRakyat.co.id, Gowa — Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, dinyatakan terlibat dalam tindak pidana pemilihan umum (pemilu) karena diduga membagikan alat kampanye kepada masyarakat. Tindakan ini dianggap melanggar aturan netralitas ASN dalam proses Pilkada.

Komisioner Bawaslu Gowa, Yusnaeni, mengungkapkan bahwa pihaknya bersama Sentra Gakkumdu telah melakukan pemeriksaan terhadap ASN tersebut.

“Hasil pembahasan kami dengan Gakkumdu menyatakan dugaan tindak pidana pemilu ini memenuhi unsur pelanggaran, sehingga kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan,” ujarnya pada Jumat, 8 November 2024.

Bawaslu Gowa bergerak cepat dengan melaporkan dugaan tindak pidana ini ke Polres Gowa dalam waktu 1×24 jam setelah ditemukan bukti yang kuat.

“Kami langsung melaporkan kasus ini ke SPKT Polres Gowa begitu dinyatakan terpenuhi unsur pidananya,” tambah Yusnaeni.

Kasus ini bermula dari laporan Tim Hukum dan Advokasi Paslon Nomor Urut 2, Husniah Talenrang-Darmawangsyah Muin (Hati Damai), yang mencurigai ASN tersebut melanggar netralitasnya dalam pemilu.

ASN itu diduga membagikan bahan kampanye berupa jilbab dan rompi dengan stiker paslon Aurama pada 11 Oktober 2024 di Kantor KUA Kecamatan Pallangga.

Meski demikian, Yusnaeni memilih tidak berkomentar lebih lanjut terkait perkembangan kasus ini, mengingat status terlapor kini berada di bawah kewenangan penyidik Polres Gowa.

“Soal progres penanganannya, biar penyidik yang nanti menjelaskan,” pungkasnya.

Kasus ini menambah daftar pelanggaran netralitas ASN dalam pemilu, yang menjadi sorotan penting demi menjaga proses demokrasi yang adil dan bebas dari intervensi politik.