SimpulRakyat.co.id, Khazanah – Menjelang hari pencoblosan calon kepala daerah (pilkada) esok, Rabu 27 November 2024, istilah “serangan fajar” kerap menjadi perbincangan.

Istilah ini merujuk pada praktik politik uang yang dilakukan beberapa jam sebelum pemungutan suara.

Dalam Islam, praktik ini dikenal sebagai risywah atau suap, yang secara tegas diharamkan dalam Al-Qur’an dan hadis Nabi Muhammad SAW.

Dalam literatur Islam klasik seperti Lisan al-Arab dan Mu’jam al-Wasith, risywah didefinisikan sebagai pemberian yang bertujuan membatalkan kebenaran atau menegakkan kebatilan.

Pada konteks politik, risywah berarti pemberian dalam bentuk apa pun yang dimaksudkan untuk memengaruhi pilihan pemilih agar mendukung calon tertentu.

Nah, tahukah Anda? hukum Islam memandang risywah sebagai dosa besar.

Hal ini ditegaskan dalam Al-Qur’an pada surah al-Baqarah: 188:

“Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.”

Selain itu, Nabi Muhammad juga melaknat orang yang memberi suap dan yang menerima suap. (HR Abu Dawud No 3580 dan al-Hakim No 7066).

Hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan Abu Dawud dan al-Hakim ini menunjukkan betapa beratnya dosa politik uang dalam pandangan Islam.

Namun, praktik politik uang sering kali tidak hanya melibatkan pemberi dan penerima, tetapi juga pihak-pihak lain yang mendukung atau membiarkan hal ini terjadi.

Praktik money politics ini meski disamarkan sebagai hibah, sumbangan, atau hadiah kecil, politik uang tetaplah haram.

Lebih parah lagi, jika money politics menggunakan dana publik yang merupakan pengkhianatan terhadap amanah rakyat.

Dampak Kerusakan Politik Uang

Kerusakan yang ditimbulkan oleh politik uang tidak hanya bersifat material, tetapi juga moral.

Masyarakat yang terlibat dalam praktik ini cenderung menjadi apatis dan hanya memikirkan keuntungan sesaat tanpa memedulikan dampak jangka panjang.

“Dan apabila dia berpaling (dari engkau), dia berusaha untuk berbuat kerusakan di bumi, serta merusak tanam-tanaman dan ternak, sedang Allah tidak menyukai kerusakan.” (QS al-Baqarah: 205).

Kerusakan moral akibat politik uang juga menunjukkan pengabaian terhadap nilai-nilai kejujuran, amanah, dan keadilan – pilar utama keberlangsungan masyarakat.

Hal ini berpotensi menciptakan pemimpin yang tidak amanah dan lebih mengutamakan kepentingan pribadi atau golongan daripada rakyatnya.

Membangun Demokrasi Bersih dan Bermartabat

Untuk membangun demokrasi yang bersih, masyarakat Muslim harus memahami bahwa keterlibatan dalam praktik politik uang, baik sebagai pemberi, penerima, maupun pendukung, berarti turut serta dalam dosa besar.

Allah berfirman:

“Jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat berat siksaan-Nya.” (QS al-Ma’idah: 2)

Ayat ini mengingatkan umat Muslim untuk menjauhi tindakan yang merusak kepercayaan publik.

Praktik politik uang harus dihentikan agar pemilu menjadi momentum memperkuat nilai-nilai moral, bukan sekadar ajang transaksional.

Kesadaran kolektif untuk menolak segala bentuk politik uang menjadi langkah awal menghentikan siklus kezaliman yang diakibatkan oleh praktik ini.

Dengan demikian, demokrasi yang bersih dan bermartabat dapat terwujud, membawa keberkahan bagi seluruh rakyat. Wallahu a’lam bishawab.