SimpulRakyat.co.id, Makassar – Kasus kematian Virendy Marjefy Wehantouw (19), mahasiswa Arsitektur di Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin (FT Unhas), dalam kegiatan Pendidikan Dasar dan Orientasi Medan (Diksar dan Ormed) XXVII UKM Mapala 09 FT Unhas pada Januari 2023, terus berlanjut.
Meski sebelumya dua mahasiswa, yakni Ketua UKM Mapala 09 FT Unhas Muhammad Ibrahim Fauzi dan Ketua Panitia Diksar & Ormed XXVII Farhan Tahir, telah dijatuhi hukuman di Pengadilan Negeri (PN) Maros, keluarga almarhum belum merasa keadilan sepenuhnya terpenuhi.
Berdasarkan fakta-fakta baru yang terungkap di persidangan PN Maros, ayah almarhum Virendy, James Wehantouw, bersama tim pengacara dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Makassar, melaporkan Rektor Unhas Prof Dr Ir Jamaluddin Jompa, Dekan FT Unhas Prof Dr Eng Ir Muhammad Isran Ramli, dan sejumlah senior Mapala FT Unhas serta panitia Diksar dan Ormed XXVII ke Polda Sulsel.
Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/B/873/X/2024/SPKT/Polda Sulawesi Selatan, tertanggal 1 Oktober 2024.
James Wehantouw menjelaskan bahwa laporan ini diajukan berdasarkan fakta baru yang mengindikasikan keterlibatan sejumlah senior alumni yang hadir di lokasi diksar dan diduga terlibat dalam pemberian hukuman fisik terhadap peserta, termasuk Virendy, saat kondisinya sudah melemah.
“Dengan memberikan hukuman fisik kepada seseorang yang sudah tidak berdaya, itu sama saja penganiayaan yang menyebabkan kematian,” ujar James.
Selain itu, pihak keluarga merasa bahwa Rektor dan Dekan FT Unhas juga harus bertanggung jawab, mengingat kegiatan diksar tersebut dilaksanakan dengan izin resmi dari pihak kampus.
“Rektor dan Dekan harus ditersangkakan karena mereka telah mengeluarkan izin kegiatan yang berujung pada kematian mahasiswa,” tegasnya.
Saat melapor di Polda Sulsel, James didampingi oleh tim pengacara dari LKBH Makassar, yaitu Muhammad Sirul Haq (Direktur LKBH Makassar), Muhammad Amran Hamdy, dan Mulyarman D. Mereka mendesak Kapolda Sulsel untuk segera memproses laporan ini secara transparan dan profesional.
“Kami berharap Kapolda Sulsel segera bertindak dan menangkap semua pihak yang terlibat. Keluarga korban juga akan meminta pertanggungjawaban hukum dan ganti kerugian dari pihak Universitas Hasanuddin, khususnya Dekan dan Rektor,” tambah Muhammad Sirul Haq.
Kasus ini kembali mengangkat perhatian publik terhadap tanggung jawab institusi pendidikan dalam menjaga keselamatan mahasiswanya, terutama dalam kegiatan ekstrakurikuler yang berisiko tinggi seperti diksar mapala. Keluarga almarhum Virendy berharap agar proses hukum ini memberikan keadilan yang seutuhnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Unhas perihal laporan keluarga Virendy Marjefy Wehantouw tersebut.


Tinggalkan Balasan