SimpulRakyat.co.id, Makassar – Kasus kematian tragis Virendy Marjefy Wehantouw, mahasiswa Arsitektur Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin (FT Unhas), kembali bergulir setelah orang tua korban melaporkannya kembali ke SPKT Polda Sulsel pada 1 Oktober 2024.

Laporan dengan nomor LP/B/873/X/2024 ini kini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel.

Pada Rabu, 9 Oktober 2024, penyidik resmi memulai penyelidikan setelah diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian (SP2HP).

Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Sulsel, AKBP Amri Yudhi, mengumumkan penunjukan AKP Muhammad Saleh sebagai penyidik utama kasus ini, didampingi Briptu Suardi Ibnu Bahtiar.

Penyelidikan dimulai dengan wawancara klarifikasi pertama antara James Wehantouw, ayah korban, dan tim hukumnya di Unit 4 Subdit III Jatanras, Makassar.

Dalam pertemuan itu, James mengungkap fakta-fakta baru yang terungkap dalam persidangan Pengadilan Negeri (PN) Maros yang mengadili Ibrahim Fauzi, Ketua UKM Mapala 09 FT Unhas, dan Farhan Tahir, Ketua Panitia Diksar & Ormed XXVII UKM Mapala 09 FT Unhas.

Fakta baru yang disampaikan di persidangan mengejutkan banyak pihak. Menurut pengakuan saksi, sejumlah senior Mapala, termasuk alumni FT Unhas, berperan aktif dalam memberikan hukuman fisik kepada peserta, termasuk Virendy, yang saat itu dalam kondisi lemah dan tidak sadarkan diri.

Bukannya memberikan pertolongan medis, mereka terus memberikan hukuman fisik yang akhirnya memperburuk kondisi Virendy.

Kuasa hukum keluarga korban, Muhammad Sirul Haq, menegaskan bahwa laporan terbaru ini bukan hanya berdasarkan putusan PN Maros, tetapi juga fakta-fakta mengejutkan yang didengar langsung oleh keluarga korban di persidangan.

Hakim Khairul, yang memimpin sidang, bahkan memerintahkan jaksa penuntut untuk mengembangkan kasus ini lebih lanjut, meskipun perintah tersebut tidak dilaksanakan hingga vonis dijatuhkan.

Lebih lanjut, Sirul juga menjelaskan bahwa keluarga Virendy turut melaporkan Rektor Unhas Prof Jamaluddin Jompa dan Dekan FT Unhas Prof Muhammad Isran Ramli, karena dianggap bertanggung jawab atas kematian mahasiswa mereka.

Keduanya dituding lalai dalam memberikan izin pelaksanaan kegiatan Diksar, yang dilakukan tanpa prosedur keselamatan yang memadai, termasuk tidak adanya tim medis atau peralatan kesehatan yang layak.

Meski Unhas telah berupaya untuk berdamai, keluarga Virendy menolak tawaran tersebut.

Sejak kasus ini bergulir, tercatat sudah dua kali utusan dari Rektor Unhas menemui keluarga korban, namun semua upaya damai menemui jalan buntu.

Kini, keluarga Virendy berharap kasus ini dapat diusut tuntas, dan para pihak yang bertanggung jawab atas kematian putra mereka mendapatkan hukuman yang setimpal.

Kasus ini tidak hanya menjadi sorotan publik, tetapi juga menjadi simbol perjuangan hukum bagi keluarga yang kehilangan, dan mendorong perbaikan dalam tata kelola kegiatan mahasiswa di kampus. (*)