SimpulRakyat.co.id, Maros – Plt Bupati Maros, Suhartina Bohari, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Maros atas dugaan ketidaknetralan dalam Pilkada 2024.

Suhartina diduga terlibat dalam sebuah pertemuan yang menyuarakan kotak kosong, memicu aduan dari tim pasangan calon (paslon) Chaidir Syam-Muetazim.

Video yang menunjukkan kehadiran Suhartina dalam acara yang diduga menyuarakan dukungan terhadap kotak kosong beredar luas.

Hal ini membuat tim hukum paslon Chaidir-Muetazim melayangkan laporan resmi ke Bawaslu.

Menurut Supriono, kuasa hukum paslon Chaidir-Muetazim, pertemuan tersebut berlangsung di Dusun Bulu-Bulu, Desa Marumpa, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros.

Ia menilai acara tersebut sengaja dirancang sebagai bentuk sosialisasi kotak kosong dengan menghadirkan pihak-pihak yang tidak relevan, sehingga merugikan paslon yang didukungnya.

“Suhartina tidak menunjukkan sikap keberatan terhadap orang-orang yang mengasosiasikan dirinya dengan kotak kosong,” kata Supriono, Selasa (15/10/2024) kemarin.

“Padahal, pejabat negara dilarang mengambil tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon,” tambah Supriono.

Supriono menekankan bahwa sikap Suhartina melanggar Pasal 71 Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2015, yang mengatur larangan pejabat negara melakukan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan paslon dalam pilkada.

Hingga berita ini diturunkan, Bawaslu Maros belum memberikan keterangan resmi terkait status laporan dugaan pelanggaran netralitas Suhartina.

Namun, di sisi lain, warga bernama Johar yang menjadi tuan rumah acara membantah tuduhan kampanye kotak kosong tersebut.

Ia mengklaim bahwa kehadiran Suhartina di rumahnya di Dusun Bulu-Bulu bukan untuk kampanye, melainkan dalam rangka arisan dan pembubaran panitia perayaan 17 Agustus.

“Tidak ada itu kampanye kotak kosong, itu cuma acara arisan dan pembubaran panitia,” tegas Johar kepada wartawan, Selasa (15/10).  (**)