SimpulRakyat.co.id, Makassar – James Wehantouw (62), ayah dari almarhum Virendy Marjefy Wehantouw (18), kembali mendatangi Polda Sulsel pada Senin (14/10/2024), untuk memberikan keterangan terkait kematian putranya.
Virendy meninggal saat mengikuti kegiatan Pendidikan Dasar dan Orientasi Medan (Diksar & Ormed) XXVII yang diadakan UKM Mapala 09 Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin (FT Unhas) pada Januari 2023.
James, yang juga seorang wartawan senior dan anggota Dewan Penasehat PWI Sulsel, datang didampingi tim kuasa hukum dari LKBH Makassar.
Tim hukum tersebut terdiri atas Direktur LKBH Makassar Muhammad Sirul Haq, bersama Muhammad Amran Hamdy, dan Mulyarman D.
Desak Pemeriksaan Rektor dan Dekan FT Unhas
Di hadapan penyidik Unit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sulsel, James meminta polisi memeriksa Rektor Unhas Prof Jamaluddin Jompa dan Dekan FT Unhas Prof Muhammad Isran Ramli.
Ia menegaskan bahwa keduanya bertanggung jawab atas kegiatan kemahasiswaan yang berujung pada kematian anaknya.
Meski begitu, James menyebut putusan Pengadilan Negeri (PN) Maros telah menghukum dua terdakwa, yakni Ketua UKM Mapala 09 FT Unhas, Muhammad Ibrahim Fauzi, dan Ketua Panitia Diksar, Farhan Tahir.
Namun, James menilai penyidikan belum menyentuh aktor-aktor utama yang memiliki wewenang atas kegiatan tersebut.
“Kami mendesak agar Rektor dan Dekan FT Unhas segera diperiksa dan dijerat Pasal 359 KUHP. Sebagai pejabat kampus, mereka wajib bertanggung jawab atas kematian yang terjadi di bawah institusi mereka,” tegas James.
Pelanggaran dan Bukti Keterlibatan
Tim hukum James menambahkan, dalam berkas perkara sebelumnya terdapat surat-surat resmi, termasuk rekomendasi kegiatan dan izin pemberangkatan yang ditandatangani oleh pihak kampus.
Mereka menilai surat-surat ini menjadi bukti kuat bahwa pihak universitas terlibat langsung dalam kegiatan yang menyebabkan meninggalnya Virendy.
“Surat keputusan dan kode etik kampus jelas mengatur tanggung jawab pimpinan. Selain itu, Rektor pernah dua kali mengutus pejabat kampus untuk mengupayakan perdamaian dengan keluarga korban, yang semakin menguatkan adanya upaya menutupi kasus ini,” ujar Mulyarman.
Komitmen Tim Hukum Kawal Kasus Hingga Tuntas
Setelah memberikan keterangan kepada penyidik, tim kuasa hukum James mengadakan konferensi pers di Virendy Cafe, Makassar.
Muhammad Sirul Haq menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga para terlapor, termasuk Rektor dan Dekan, dibawa ke meja hijau.
“Kami ingin memastikan bahwa mereka tidak hanya diperiksa, tetapi juga dijerat Pasal 359 KUHP, yang mengatur kelalaian menyebabkan kematian. Ini bukan sekadar kelalaian biasa; ini adalah tanggung jawab institusi,” jelas Sirul.
Tim hukum juga menyebut kemungkinan penerapan pasal lain, seperti Pasal 360 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan luka dan UU 1/2023 yang mengatur kelalaian dengan konsekuensi fatal, meski baru efektif pada 2026.
“Perkara ini akan kami kawal hingga putusan final. Kami berharap tidak ada lagi kasus serupa di kemudian hari, dan pihak kampus harus belajar bertanggung jawab,” tutup Muhammad Amran Hamdy.
Kasus ini terdaftar dengan nomor laporan: LP/B/873/X/2024/SPKT/Polda Sulsel dan sedang ditangani oleh penyidik Polda Sulsel.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Unhas belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan keluarga almarhum Virendy Marjefy Wehantouw. (*)


Tinggalkan Balasan