SimpulRakyat.co.id, Pangkep – Muhammad Ibrahim Fauzi dan Farhan Tahir, dua terpidana kasus kematian Virendy Marjefy Wehantouw ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

Hal itu diungkapkan Humas Rutan Kelas IIB Pangkep, Awal Afrianto saat dikonfirmasi Simpul Rakyat di ruang kerjanya, Kelurahan Samalewa, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep, Rabu (28/8/2024).

“Iya benar, Ibrahim dan Farhat ditahan di sini, belum cukup seminggu,” ungkap Awal Afrianto.

Awal Afrianto juga menerangkan, kedua terpidana tersebut statusnya merupakan warga binaan Rutan Pangkep, bukan titipan Lapas Maros.

“Ibrahim dan Farhat adalah tahanan Rutan Pangkep, statusnya adalah warga binaan Lapas Pangkep, jadi keduanya bukan titipan Lapas Maros,” tambah Awal Afrianto.

Diketahui, Muhammad Ibrahim Fauzi dan Farhan Tahir dijatuhi hukuman empat bulan penjara atas kasus kematian Virendy Marjefy Wehantouw oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Maros.

Virendy adalah seorang mahasiswa Arsitektur Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin (Unhas), meninggal dunia saat mengikuti Diksar dan Ormed XXVII yang diselenggarakan oleh UKM Mapala 09 FT Unhas.

Selain dua terpidana tersebut, kata Awal Afrianto, pihak Lapas Maros menitip 43 tahanan ke Rutan Pangkep.

“Sejak 23 Juli lalu, Lapas Maros telah menitip 43 tahanan ke Rutan Pangkep, dan selebihnya itu yang P21 pelimpahan dari Kejaksaan langsung ke sini jadi tahanan Rutan Pangkep,” pungkas Awal Afrianto.

Untuk diketahui, saat ini Lapas Maros melakukan renovasi pagar, sehingga sebagian tahanan direlokasi ke Rutan Pangkep.