SimpulRakyat.co.id, Pangkep – Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI), Akbar Idris dikabarkan divonis delapan belas bulan (satu tahun enam bulan) kurungan penjara oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Bulukumba, dalam dugaan pencemaran nama baik Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf.

Kabar tersebut sampai pada mantan pengurus HMI Cabang Pangkep, Abdul Karim, ia menyampaikan ke media ini bahwa Ketua Majelis Hakim, Fitriana SH MH menjatuhkan vonis delapan belas bulan pada PB HMI, Selasa (30/04/2024).

“Ketua Majelis Hakim PN Bulukumba Fitriana SH MH menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 18 bulan,” kata Abdul Karim.

Abdul Karim menjelaskan, kasus ini bermula saat Akbar Idris menerima pesan singkat dari Dewan Pengurus Pusat Generasi Milenial Indonesia (DPP GMI) di Grup WhatsApp, kemudian Akbar Idris membagikan pesan tersebut sebagai bahan diskusi.

“Kasus ini bermula ketika Akbar Idris meneruskan pesan singkat berupa flyer dari Dewan Pengurus Pusat Generasi Milenial Indonesia (DPP GMI) di Grup WhatsApp (WA) Forum Diskusi Bulukumba pada tanggal 30 Desember 2022 lalu,” jelasnya.

“Kami dari DPP GMI akan melaporkan Bupati Kabupaten Bulukumba Bapak Muchtar Ali Yusuf di Gedung Merah Putih (KPK RI) atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan infrastruktur dengan total kerugian negara mencapai 9,1 Milyar, kami juga mendesak Pimpinan KPK RI segera melakukan pemeriksaan terhadap, Bupati Bulukumba, isi pesan flayer, ” terang Karim.

Lanjut dikatakan, Akbar merupakan salah satu anggota grup yang pertama meneruskan pesan tersebut, menyatakan bahwa dirinya hanya meneruskan pesan itu ke Grup WA sebagai bahan diskusi.

“Akbar Idris didakwa Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dalam sidang pembacaan tuntutan Kamis (04/04/2024) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dedi Cahyadi, S.H. menuntut Akbar Idris 12 bulan penjara. Akbar Idris, saat dihubungi awak media terkait putusan itu, menyatakan akan melakukan upaya hukum banding,” lanjut Karim.

Mantan Ketua Bidang PTKP HMI Cabang Pangkep ini turut menanggapi terkait dugaan kriminalisasi terhadap aktivis HMI tersebut.

“Kami segenap pengurus HMI Cabang Pangkep turut prihatin atas musibah yang menimpa kanda Akbar Idris, vonis ini membuktikan bagaimana penguasa menggunakan haknya secara sewenang-wenang dan tidak membuka ruang dialog sedikitpun, ini merupakan simbol matinya asas demokrasi yang nyata, kami mengecam hal tersebut dan menuntut agar yang bersangkutan dapat dibebaskan dari segala tuduhan serta kami akan turut membersamai aksi soliditas untuk kader HMI tersebut,” tegas Abdul Karim.

HMI Cabang Pangkep sendiri telah menyambut intruksi HMI Badko Sulselbar dengan aksi demonstrasi dengan menutup Jalan Poros Makassar-Pare. (*)