SimpulRakyat.co.id, Pangkep – Isu belum diterapkannya kenaikan upah pekerja PT Patriatama Mandiri, vendor di sebuah perusahaan semen besar yang beroperasi di Pangkep, Sulawesi Selatan, semakin menjadi sorotan, kali ini dari kalangan mahasiswa.

Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pangkep. Fadli Muhammad, menegaskan bahwa pemenuhan hak normatif para pekerja tidak boleh menjadi barang tawar-menawar.

Menurut Fadli, Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2141/XII/2025 tentang penetapan upah tahun 2026 adalah regulasi yang sah dan mengikat hukumnya. Setiap pemberi kerja, termasuk perusahaan semen tersebut beserta seluruh jaringan vendor di bawahnya, wajib melaksanakannya tanpa terkecuali.

“Kalau regulasi sudah dibuat dengan jelas namun belum terealisasi di lapangan, ini bukan lagi masalah teknis atau administrasi semata. Ini menyentuh pada aspek kepatuhan terhadap hukum dan juga komitmen kita bersama terhadap nilai keadilan sosial,” kata Fadli ke media ini di Pangkajene, Minggu (01/02/2026).

Fadli menyoroti kondisi pekerja vendor yang selama ini berada pada posisi paling rentan. Mulai dari ketidakpastian nilai upah, kurangnya perlindungan tunjangan, hingga tidak jelasnya status kerja menjadi beban tersendiri bagi mereka.

Menurutnya, adanya informasi bahwa kenaikan upah tidak sesuai dengan ketentuan SK atau bahkan dikompensasi dengan pemotongan tunjangan, jelas bertentangan dengan semangat perlindungan tenaga kerja yang telah diatur dalam peraturan.

Selain itu, ia juga mengkritisi respon yang lambat dari manajemen perusahaan semen terkait terhadap permintaan pembentukan dialog bipartit. Permintaan tersebut telah diajukan secara resmi oleh serikat pekerja sejak pertengahan Januari 2026 lalu.

“Prinsip dasar hubungan industrial yang sehat adalah adanya ruang komunikasi yang terbuka. Ketika upaya untuk berdialog terus diabaikan, maka yang akan tumbuh di tengah pihak pekerja adalah rasa ketidakpercayaan, dan ini berpotensi menyebabkan eskalasi konflik yang tidak diinginkan,” jelasnya.

Sebagai organisasi mahasiswa yang peduli dengan isu sosial, HMI Cabang Pangkep akan terus mengawal perkembangan isu ini dengan cara yang kritis dan tetap berada dalam koridor konstitusi. Fadli juga mengajak pemerintah daerah Kabupaten Pangkep dan instansi ketenagakerjaan untuk turun tangan secara aktif, agar memastikan aturan yang ada dapat dijalankan dengan adil dan konsisten.

“Kami berpegang pada prinsip keadilan dan nilai kemanusiaan yang universal. Upah layak bukanlah angan-angan atau karunia, melainkan hak yang harus diperoleh setiap pekerja, dan negara memiliki kewajiban untuk memastikan hak tersebut terwujud,” pungkas Fadli.