SimpulRakyat.co.id, Luwu – Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu, Irpan kembali mengingat masyarakat akan ancaman pidana Politik uang di hari H Pencoblosan pesta demokrasi 2024.

“Besok Pada hari H, Semua orang bisa terjerat pidana pemilu Yang melakukan Politik Uang. berbeda dengan masa kampanye yang dibatasi hanya tiga subyek yakni peserta pemilu, pelaksana, dan tim kampanye,” kata Irpan.

Bukan hanya tim, setiap orang kata Irpan, yang memberikan, menjanjikan uang atau materi lainnya untuk mengarahkan keberpihakannya, untuk mengarahkan memilih itu bisa kena pidana.

“Jadi Kiranya Berhati-hati betul untuk para Relawan, Masyarakat, pemilih , bisa kena pidana kalau mereka melakukan politik uang,” tambahnya.

Hal itu diatur dalam pasal 515 UU pemilu No.07 tahun 2017 di Jelaskan bahwa “setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu atau Mengunakan Hak Pilihnya dengan Cara Tertentu Sehingga Surat Suaranyq Tidak Sah ,di Pidana dengan Pidana Penjara Paling Lama 3 Tahun dan Denda Paling Banyak ( Tiga Puluh Enam Juta ).