Makassar, Simpulrakyat.co.id – Calon Legislatif (Caleg) DPRD Sinjai Nursanti buka suara perihal tuduhan penipuan dan penggelapan oleh seorang pengusaha asal Kabupaten Belitung, Junaidi.
Kader partai Nasional Demokrat (Nasdem) itu membantah bahwa dirinya telah melakukan penipuan terhadap Junaidi. Ia menyebut bahwa uang senilai Rp 1 Miliyar tersebut merupakan investasi yang dimasukkan Junaidi ke perusahaan miliknya yang diteken dalam bentuk kerja sama.
Dalam proses bisnis penambangan nikel itu kata Nursanti, terkadang mengalami resiko untung rugi yang harus diterima oleh pebisnis, sementara saat Junaidi menambang mengalami kendala (kadar nikel rendah) yang mengakibatkan harga anjlok hingga Junaidi meminta pertanggungjawaban Nursanti.

Nursanti mengungkapkan awal mula kerjasama ini diteken pada awal desember 2022, sebagai tanda dimulainya proyek penambangan. Dalam proses perjalanannya (mengampiri akhir Desember) diketahui hasil tambang itu mengalami kadar rendah yang berakibat harga pasaran turun, sehingga nilai jual tidak sesuai dengan perkiraan sebelumnya. Mengetahui hal tersebut pihak Junaidi keberatan dan meninggalkan proyek sebelum waktu perjanjian.
“Jadi Dia yang tinggalkan pekerjaan ini setelah tahu hasil kadar tambangnya kurang bagus. Padahal saya sudah meminta untuk bersabar karena sudah beginilah resikonya bisnis. tetapi dia tidak terima dan meminta uangnya dikembalikan.” ungkap Nursanti kepada Media, Rabu (10/01/2024)
“Saya bilang ok, tapi butuh waktu karena kita harus jual dulu ini hasil (tambang) termasuk nikel, tapi dia tidak mau jual.” bebernya.
Caleg DPRD kabuoaten Sinjai ini juga mengungkapkan sejumlah kejanggalan pada dokumen surat pernyataan peminjaman yang diduga di palsukan tanda tangannya.
“Ada juga (dokumen) surat pinjaman yang katanya saya tanda tangani padahal saya sama sekali tidak pernah menanda tangani surat pernyataan itu.” ungkapnya.
Selanjutnya, mengenai laporan polisi yang dilayangkan Junaidi di Polda Sulsel dugaan penipuan dan penggelapan, Nursanti menanggapi akan melakukan perlawanan,
“Saya tidak terima dibilangi penipu, apalagi bawa bawa nama partai, saya bukan penipu. Saya menambang dan kerjasama dengan Junaidi,” ungkapnya.
“Saya akan melapor balik termasuk pencemaran nama baik dan dugaan pemalsuan dokumen.” tandasnya.
Sebelumnya, beredar pemberitaan di sejumlah media mengenai dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Caleg Partai Nasdem dapil Kabupaten Sinjai.
Dalam pemberitaan tersebut Junaidi menagih uang 1 miliar miliknya agar dikembalikan,
“Sampai sekarang tidak ada kejelasan. Tidak ada kepastian. Saya sudah sering menagih, sudah dijanji beberapa kali,” ungkapnya.
Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Jamaluddin Farti menyebut, bukti laporan dengan nomor registrasi STTLP/B/840/IX/2023/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN, masih dalam tahap pengecekan.
“Sebentar saya cek dulu, yang jelas itu kemarin ada prosedur untuk (penanganan kasus) kalau sementara nyaleg yah,” terangnya. (IL*)


Tinggalkan Balasan