Makassar, Simpulrakyat.co id – Ratusan massa Aliansi Masyarakat Pencari Keadilan (AMPK) kembali turun menggelar demonstrasi di jalan AP Pettarani, Rabu (30/11/2022).

Menyusulnya aksi ini, setelah pihak Pengadilan Negeri (PN) Makassar kembali menunda eksekusi lahan dan bangunan di jalan AP Pettarani (Ruko Mazda).

Jendral Lapangan (AMPK) Kadri, meminta kepada pihak Pengadilan dan Kepolisian agar tidak mengulur- ulur waktu pelaksanaan eksekusi. Pasalnya sudah yang ke empat kalinya penundaan eksekusi terjadi.

Aksi unjuk rasa AMPK di jalan AP Pettarani

“Kami dari AMPK menuntut keadilan, agara pihak terkait segera melaksanakan eksekusi, karena sangat jelas keputusan dari PN dan Mahkama Agung, dimenangkan oleh klien kami, tercatat hari ini, 30 November 2022 telah dijadwalkan oleh Pihak PN eksekusi akan dilaksanakan, namun tertunda lagi.” Tegas Kadri.

Di tempat sama, H Ulli SH selaku Kuasa Hukum Edi (ahli waris) meluapkan kekecewaannya atas penundaan eksekusi hari ini, menurutnya eksekusi seharusnya dilaksanakan karena sejumlah agenda eksekusi di tempat lain sudah dilakukan oleh pihak pengadilan yang dikawal oleh kepolisian.

“Kenapa ada eksekusi di tempat lain sedangkan yang sudah dijadwalkan kepada kami untuk melakukan eksekusi di lahan yang dikuasai MAZDA malah di tunda oleh pihak PN dan Kepolisian,” ujarnya kepada Awak Media.

“Sebelumnya di jalan Alauddin Makassar pihak PN Makassar melakukan eksekusi yang dikawal oleh pihak Kepolisian, padahal alasannya mereka tidak bisa melaksanakan eksekusi karena bertepatan momen hari HAM. Ada apa dengan hukum saat ini, kita hanya butuh kepastian dan keadilan hukum.” Tukas Ulli SH dengan nada kecewa.

Dikonfirmasi Humas Pengadilan Makassar, Sibali SH, mengungkapkan alasan tidak dilaksanakannya eksekusi hari ini lantaran belum ada kesiapan dari pihak kepolisian dalam hal pengawalan dan pengamanan di lokasi eksekusi.

“Menyatakan bahwa penetapan eksekusi tanggal 30 November itu yang lokasinya adalah daerah Mazda itu ada penetapan eksekusi, cuma dari pihak Polrestabes Makassar mengeluarkan surat untuk penundaan eksekusi karena pihak keamanan tidak mau turun karena ada pertimbangan keamanana salah satunya mendekati hari HAM sedunia.” katanya.

“Sesuai protap pihak pengadilan Negeri Makassar tidak akan turun sepanjang alat negara (Polri dan TNI) tidak ada yang mendampingi. Kedua, Ketua pengadilan Negeri Makassar sebagai penanggung jawab eksekusi yang dilaksanakan kepada panitera juga tidak bisa membacakan eksekusi tanpa ada pengamanan. Kita khawatirkan jika terjadi hal hal yang kita tidak inginkan siapa yang bertanggung jawab.” lanjutnya.

Sibali menjelaskan, atas tertundanya jadwal eksekusi yang ke 4 kalinya, PN Makassar akan menjadwalkan kembali eksekusi tergantung kebijakan ketua pengadilan,

“Kami akan jadwalkan kembali tergantung kebijakan Ketua Pengadilan dan tetap berkoordinasi dengan aparat kepolisian. Sesuai hasil komunikasi kami dengan kabag Ops mereka bersedia setelah tanggal 10. Kami pengadilan siap membacakan eksekusi, tapi harus dikawal oleh alat negara (kepolisian).” tandasnya.

Reporter: Ilho