SimpulRakyat.co.id, Luwu Utara – Ketua panitia Jambore Nasional II Arus Deras Sungai Rongkong 2023, Kamaruddin melaporkan MH, di Polres Luwu Utara, atas dugaan tindak pidana penggelapan dana bantuan kegiatan Jambore Nasional II Arus deras sungai Rongkong, Sabtu (5/8).
Hal itu dikatakan Kamaruddin, melalui pesan WhatsApp, Senin (7/8/2023) kemarin.
“MH kita laporkan atas dugaan terjadinya tindak pidana penggelapan dana bantuan kegiatan sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah),” tulis Kamaruddin.

Kamaruddin menjelaskan bahwa pada tanggal 30 Mei 2023, MH meminta dikirimkan file proposal kegiatan untuk ditujukan ke Arsyad Kasmar.
“Pada tanggal 14 Juli 2023, MH menerima dana dari Arsyad Kasmar sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) pada rekening Bank BRI milik MH, yang dikirimkan via transfer oleh Sahrim, yang merupakan orang kepercayaan Arsyad Kasmar,” jelas ketua panitia Kamaruddin.
“Diketahui juga MH menyatakan mengundurkan diri dari kepanitiaan pada tanggal 14 Juli 2023,” sambungnya.
Saat dikonfirmasi Arsyad Kasmar melalui pesan WhatsApp, ia membenarkan jika pihaknya memberikan bantuan dana kegiatan tersebut melalui Sahrim alias Caling.
“Hingga saat laporan ini dibuat, MH belum memiliki itikad baik untuk menyerahkan dana tersebut ke kas bendahara panitia kegiatan,” ujar Kamaruddin.
Hingga berita ini diterbitlan belum ada konfirmasi dari pihak kepolisian dan pihak terlapor.
Diketahui kegiatan Jambore Nasional II Arus Deras Sungai Rongkong 2023 dilaksanakan di Desa Tulak Tallu, Kecamatan Sabbang, Kabupaten Luwu Utara, Kamis (14/07/2023) lalu.


Tinggalkan Balasan