SimpulRakyat.co.id, Luwu Utara – Seorang pemuda asal Kecamatan Malangke Barat, Niwil, meminta pemerintah menghentikan sementara pelaksanaan proyek cetak sawah di wilayah tersebut hingga dilakukan evaluasi dan audit menyeluruh terhadap pekerjaan yang telah berjalan.
Desakan itu disampaikan menyusul adanya keluhan dari sejumlah masyarakat terkait hasil pekerjaan tahap pertama program cetak sawah yang dinilai belum sesuai harapan.
Menurut Niwil, pemerintah sebaiknya tidak melanjutkan pekerjaan tahap berikutnya sebelum berbagai persoalan yang muncul pada tahap pertama diselesaikan.
“Tahap pertama masih menyisakan sejumlah persoalan di lapangan. Sebelum dilanjutkan ke tahap berikutnya, perlu dilakukan evaluasi terlebih dahulu agar permasalahan yang ada tidak berulang,” kata Niwil, Jumat (19/6/2026).
Ia mengatakan beberapa petani mengeluhkan kondisi lahan yang dinilai belum siap ditanami setelah masuk dalam program tersebut. Bahkan, sebagian warga disebut harus mengeluarkan biaya tambahan untuk melakukan perbaikan lahan secara mandiri.
“Masyarakat berharap lahan mereka menjadi lebih produktif melalui program ini. Namun ada warga yang mengaku masih harus melakukan perbaikan agar lahan dapat digunakan untuk bercocok tanam,” ujarnya.
Karena itu, Niwil menilai perlu dilakukan evaluasi terhadap seluruh tahapan pekerjaan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan di lapangan. Menurut dia, pemerintah harus memastikan pekerjaan dilaksanakan sesuai petunjuk teknis dan standar yang telah ditetapkan.
Selain itu, ia juga menyoroti besarnya anggaran yang dialokasikan untuk program cetak sawah di Kabupaten Luwu Utara.
Berdasarkan data paket pekerjaan yang dikelola Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan melalui pendanaan APBN, nilai pekerjaan konstruksi cetak sawah di Luwu Utara mencapai sekitar Rp49,9 miliar.
Anggaran tersebut terbagi dalam tiga wilayah pekerjaan, yakni Wilayah I sebesar Rp18,48 miliar, Wilayah II sebesar Rp6,16 miliar, dan Wilayah III sebesar Rp25,37 miliar.
Selain itu, terdapat program induk Belanja Barang Bantuan Lainnya untuk Diserahkan kepada Masyarakat/Pemerintah Daerah Konstruksi (QW Ekstensifikasi Cetak Sawah) Kabupaten Luwu Utara dengan pagu anggaran mencapai Rp175,31 miliar.
Menurut Niwil, besarnya nilai anggaran tersebut harus sejalan dengan kualitas hasil pekerjaan yang dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Pengawasan harus dilakukan secara maksimal agar pelaksanaan program berjalan sesuai tujuan dan memberikan manfaat bagi petani,” katanya.
Ia meminta pemerintah daerah, pemerintah provinsi, aparat pengawas internal pemerintah, serta instansi terkait melakukan audit dan evaluasi terhadap proyek tersebut untuk memastikan seluruh pekerjaan telah sesuai ketentuan.
“Hentikan sementara pekerjaan lanjutan sampai persoalan pada tahap pertama dievaluasi dan ditindaklanjuti. Yang terpenting adalah memastikan lahan yang masuk program benar-benar siap dimanfaatkan oleh petani,” ujar Niwil.
Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait mengenai permintaan evaluasi tersebut. (Irwan)


Tinggalkan Balasan