Makassar, Simpulrakyat.co.id – Seorang warga kota Makassar mengungkapkan telah menjadi korban pungli oleh oknum pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel yang bertugas di kedai Samsat keliling (Samkel). Kejadian ini terjadi pada Senin 17 April 2023.

Dirinya menuturkan membayar biaya pajak kendaraan 5 tahunan (pergantian plat kendaraan) di kedai Samkel jalan Sunu area Mesjid Almarkaz Al Islami Makassar tidak sesuai dengan nilai bea yang ditentukan.

kedai Samsat keliling di Mesjid Al Markaz

“Saya langsung bayar ke kedai Samsat Al Markaz. Kata pegawainya sudah tutup untuk pembayaran pajak, tapi kalau untuk ganti plat bisa.” terang warga kepada media, Kamis (11/5/2023)

“Selanjutnya, saya perlihatkan total pajak sebesar Rp.406.500 sesuai pengecekan (website) Bapenda, terus dia bilang kalau sama ‘anunya’ (biaya jasanya) Rp.582.000, jadi saya bayar langsung di tempat.” ucapnya.

Usai menyerahkan uang, petugas gerai Samkel yang diketahui berinisial AP memberikan nomor kontaknya kepada warga untuk berhubungan lebih lanjut.

“Saya tanya lagi kapan diambil, dia bilang tanggal 26 April tapi saya tunggu tunggu tidak ada kabarnya jadi saya hubungi lagi terus saya dijanji tanggal 01 mei. Dan besoknya baru selesai berkas ku.”  terangnya.

Lebih jauh warga jalan Sabutung kota Makassar ini berharap kejadian yang menimpa dirinya tidak terulang kepada orang lain. karena hal itu bisa merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

“Kalau bisa oknum seperti ini dipecat saja, karena bisa merusak kepercayaan masyarakat terhadap instansi pemerintah.” tukasnya.

Dikonfirmasi Kepala UPTD Pendapatan Makassar 1 Yarham Yasmin mengatakan bahwa hal tersebut bisa saja terjadi, apalagi jika ada kesepakatan antara kedua pihak.

“Jangan sampai yang mengurus itu minta tolong. Biasanya kan ada yang malas urus jadi minta tolong. Kalau ada kesepakatan mereka itu tidak ada masalah sebenarnya.” jelas Yarham Yasmin, Jumat (12/5/2023).

“Saya crosscek dulu ke petugasnya, kita coba luruskan.” tandasnya.

Pernyataan Yarham berbanding terbalik dengan Standar operasional prosedur (SOP) kedai Samsat keliling yang hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan. Sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.

Pajak kendaraan lima tahunan harus menyertakan cek fisik yang akan dilakukan oleh petugas di Kantor Samsat. Maka kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya wajib dibawa.

Apalagi, mengingat pungutan itu dilakukan oleh pegawai samkel, sehingga diduga kuat aktifitas pungutan liar dan calo di tubuh Samsat Makassar sering terjadi tanpa adanya fungsi pengawasan dari Bapenda Sulsel.

Hingga berita ini terbit, wartawan telah mengkonfirmasi Kepala Bapenda Sulsel Sumardi melalui pesan WA namun belum mendapat tanggapan.

Reporter: M. Ilham