SimpulRakyat.co.id, Makassar – Kasi STNK Ditlantas Polda Sulsel Kompol Herly Purnama mengimbau kepada masyarakat khususnya wajib pajak agar membayarkan pajak kendaraan bermotor (PKB) langsung ke loket samsat atau via online.

Hal ini Herly katakan menyusul keluhan salah seorang wajib pajak yang tidak terbayarkan pajak kendaraannya karena melalui perantara (oknum pegawai Samsat). Diketahui pajak yang dibayarkan di samsat keliling ternyata tidak terbaca di kantor samsat induk.

Kasi STNK Ditlantas Polda Sulsel Kompol Herly Purnama

“Jadi bagi wajib pajak ketika mau mengurus pajaknya sebaiknya langsung saja ke loket nggak usah lewat perantara, apalagi titip ke orang lain. Nanti keluar notisnya sebagai bukti sah pembayaran pajak kendaraan bermotor. Kami mengimbau langsung saja ke Loket bayarnya.” ujarnya, Selasa (18/5/2021).

Herly menerangkan bahwa saat ini pembayaran kendaraan semakin dipermudah, selain langsung ke loket Samsat, juga sudah bisa bayar pajak secara online (e-Samsat).

“Untuk pembayaran pajak kendaraan sudah sangat mudah, gampang dan aman, selain langsung ke loket pembayaran di kantor Samsat, masyarakat sudah bisa membayar via online melalui aplikasi Samsat online nasional atau Samolnas.” terangnya.

Pembayaran online hanya bisa dilakukan bagi pajak kendaraan tahunan, sementara untuk penggantian plat atau pajak lima tahunan masyarakat harus langsung datang ke kantor samsat induk. (Biro Makassar)