SimpulRakyat.co.id, Sidrap – Kasus pidana dan perdata terkait sengketa lahan di dusun V Toddangasa, Desa Botto, Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidrap, diduga terjadi tindak penipuan dan penggelapan atas penerbitan sertifikat pada lahan tersebut.

Kasus itu bermula saat kedua pihak antara H Faisal Rahim dengan H Laddung sepakat melakukan kerjasama dalam melakukan kegiatan Crusher/APM di lokasi tersebut, sehingga segala izin dan aktivitas terkait lokasi itu dilakukan secara bersama-sama.

Saat itu, H Faisal Rahim mengaku bermohon kredit ke salah satu perbankan, akan tetapi ada persyaratan yang harus dipenuhi untuk pencairan tersebut, sehingga kedua belah pihak sepakat untuk membuat perjanjian. Namun, Faisal diduga malah membuatkan sertifikat tanah.

“Kami selaku ahli waris menganggap bahwa apa yang dilakukan H Faisal Rahim adalah suatu tindak pidana yang terstruktur dengan baik sesuai dengan apa yang dia lakukan bahkan setelah sertifikat terbit sama sekali tidak pernah mencari SPPT terbitan setiap tahunnya,” ujar Muh Safaa, anak kandung H Laddung ke media ini di Sidrap, Minggu (16/04/2023).

“Hal tersebut mengindikasikan bahwa tidak ada peralihan yang telah terjadi secara kesepakatan bersama dan kami selaku pemilik lokasi baru mengetahui bahwa lokasi tersebut sudah atas nama H Faisal Rahim,” sambungnya.

Lanjut dijelaskan, pemilik sah lokasi tersebut atas nama H Laddung, sesuai yang tertuang di SPPT. Selanjutnya pemilik yang sah bahkan tetangga batas lokasi tidak disampaikan dan diinformasikan terkait proses penerbitan sertifikat lokasi tersebut, di mana penandatangan batas-batas adalah suatu ketentuan dalam aturan yang diharuskan pertanahan untuk proses penerbitan sertifikat.

“Perlu diketahui bahwa dalam SPPT tersebut masih atas nama orang tua kami H Laddung dan para tetangga dalam batas lokasi tidak pernah sama sekali melakukan penandatanganan batas tanah yang merupakan prosedur untuk proses penerbitan sertifikat,” tegasnya.

Saat ini, kasus tersebut telah diadukan ahli waris ke kantor pertanahan Kabupaten Sidrap dan Polres Sidrap.Serta telah mengirimkan somasi ke H.Faisal Rahim dari kuasa hukum bersangkutan.

“Mohon sekiranya bapak Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sidrap menerima pengaduan kami untuk menyanggah sertifikat atas nama H Faisal Rahim, guna untuk menyelesaikan perkara. Untuk saat ini, kami juga sudah melaporkan ke pihak berwajib (polisi). Kami masih menunggu itikad baik dari bapak H Faisal Rahim untuk menyelesaikan masalah ini, namun jika dari pihaknya tidak menerima maka akan dilanjutkan ke tingkat pengadilan,” tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak H Faisal Rahim terkait tudingan keluarga H Laddung.