SimpulRakyat.co.id, Kolaka Utara – Jaringan Advokasi Pendamping Kesejahteraan Sosial Indonesia (JAPKSI) melakukan aksi unjuk rasa di beberapa kantor aparat penegak hukum (APH), di antaranya di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Polda, Ombudsman dan Inspektorat Sultra, Senin (6/3/2023) kemarin.

Dalam aksi itu, JAPKSI menuntut Kepala Desa Tetebawo beserta perangkatnya di Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) diperiksa lantaran diduga menyalahgunakan Dana Desa (DD) TA 2018-2022.

“Kepala Desa Tetebawo beserta perangkatnya telah terindikasi korupsi penyelewengan anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2018-2022,” tuding Koordinator Lapangan, Aji Darmawan dalam orasinya di depan Kantor Kejati Sultra.

Lanjut dikatakan, undang-undang desa didefinisikan sebagaian dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa, ditransfer melalui APBD Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan pembangunan infrastruktur desa, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa.

“Kepala Desa Tetebawo dari tahun 2018 sampai sekarang, beliau telah mencetuskan beberapa program pembangunan desa yang dituangkan dalam laporan pertanggung jawaban (LPJ), akan tetapi program tersebut sesuai hasil tim investigasi kami telah menemukan adanya beberapa program yang diduga fiktif, bahkan pembuktian di lapangan tidak sesuai dengan speknya, dan ada yang sebagian dinyatakan tidak ada sama sekali, salah satu contohnya adalah gedung kesenian karena yang ada hanyalah gedung ke masyarakatan saja,” ujarnya.

Bahkan di antaranya, kata Aji, diduga yang tidak sesuai, seperti pembangunan rehabilitas peningkatan prasarana jalan desa, pemiliharaan gedung balai desa, pembangunan rehabilitas peningkatan prasarana jalan desa, penyelenggara festival kesenian adat dan kebudayaan dan keagamaan, pembinaan karang taruna, pengelolaan perpustakaan milik desa, hingga penyelenggaraan PAUD, TK, TKA dan TPQ.

“Kami taksirkan kerugian negara dengan menggunakan dana desa mencapai Rp1 milyar lebih, jumlah ini merupakan sebuah agenda Kades yang tidak direalisasikan, tetapi secara yuridis telah melampirkan saat pembahasan LPJ,”” bebernya.

Terkait hal itu, JAPKSI juga mendesak Kapolda Sultra untuk mengambil kasus Kades Tetebawo atas dugaan korupsi ADD TA 2018-2022, lantaran sebelumnya kasus tersebut ditangani Polres Kolaka Utara.

“Kami pun meminta pihak Inspektorat Sultra untuk melakukan penyelidikan terhadap Kades Tetebawo beserta perangkatnya atas dugaan korupsi terhadap anggaran dana desa dan mengambil alih kasus ini dari inspektorat Kolut yang penyelidikannya dinilai tidak transparan,” pungkas Aji.

Sementara itu, Kades Tetebawo, SR yang dikonfirmasi media ini beberapa waktu lalu via WhatsApp mengatakan, pihaknya telah diperiksa Tipikor.

“Iye, siap pak, kami sudah diperiksa Tipikor,” tulisnya. Namun dia tak menjelaskan Tipikor yang dimaksud.

Soal laporan JAPKSI, media telah berusaha mengkonfirmasi Kades Tetebawo demi keberimbangan iformasi ke publik, namun hingga berita ini diterbitkan, SR tidak bisa dihubungi untuk memberikan tanggapan terkait tudingan tersebut. (Andi Askar)