SimpulRakyat.co.id, Kolaka Utara – Oknum panitia pemilihan kepala desa (Pilkades), PPS dan BPD disinyalir memasukan 62 KTP ‘siluman’ pada penetapan daftar pemilih sementara (DPS) dan daftar pemilih tetap (DPT) Pilkades Tetebawo, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara.

Hal itu disampaikan bakal Calon Kepala Desa (Cakades), Ambo Sakka usai mengikuti penetapan DPS dan DPT Pilkades di Gedung Kemasyarakatan, Desa Tetebawo, Kecamatan Batu Putih, Jumat (9/3/2023) kemarin.

Ambo Sakka mengatakan, pihaknya menolak keras tindakan para panitia Pilkades karena memasukan 62 KTP pada DPS dan DPT yang ditetapkan sebagai pemilih.

“Kebanyakan adalah KTP siluman yang berasal dari desa sebelah dan berjauhan dengan Desa Tetebawo,” kata Ambo Sakka.

Lanjut Ambo Sakka menduga, sebagian besar dari 62 pemilih tersebut adalah kerabat dari salah satu petahana pada Pilkades Tetebawo ini.

Diketahui, pemilihan Kepala Desa Tetebawo akan berlangsung pada April 2023 mendatang.

“Jumlah rumah yang ada di 3 dusun tersebut hanya mencapai kurang lebih 50 hingga 60 rumah,  saya hafal betul siapa penduduk asli Desa Tetebawo, terlebih lagi saya adalah mantan Kepala Desa Tetebawo periode pertama saat pemekaran,” tutur Ambo Sakka.

Ambo Sakka menyebut, keputusan Panitian Pilkades, PPS dan BPD itu merugikan dirinya dan Cakades lainnya, terlebih 62 pemilih tersebut diduga mengarahkan dukungan ke petahana.

“Ini tentu peluang besar dong bagi petahana (Sarman-red), termasuk tambahan 62 KTP siluman. Terkait hal ini, kami akan menghadap ke Pj Bupati Kolaka Utara untuk menyampaikan dan melaporkan permasalahan ini secepatnya,” pungkasnya.

Di tempat terpisah, Andi Sriwana pun turut menolak keputusan itu, lantaran para panitia Pilkades, PPS dan BPD dinilai terlalu memaksakan memasukkan 62 pemilih tersebut ke DPS dan DPT.

“Kami menduga adanya konspirasi dan politik praktis yang terstruktur dan sistematis yang dimana akan menguntungkan serta memenangkan salah satu Cakades (petahana-red) dengan memasukkan 62 pemilih dari desa lain, seperti Desa Kalo, Desa Latowu, Kalu-kalukuang dan lain-lain. Hal ini sungguh miris dan seakan-akan mereka yang buat aturannya sendiri,” tandasnya.

Penolakan pun datang dari berbagai pihak, terutama masyarakat lokal Desa Tetebawo, lantaran warga yang dimaksud ber-KTP ‘siluman’ tersebut belum pernah bermukim dan bertempat tinggal, serta memiliki rumah di Desa Tetebawo.

Sementara itu, Ketua Pilkades, Husain saat dikonfirmasi via WhatsApp terkait adanya 62 KTP pemilih yang memicu aksi protes masyarakat, Husain enggan memberikan komentar apapun hingga berita ini diturunkan. (Andi Askar)