SimpulRakyat.co.id, Makassar – Pemasangan tiang jaringan dan penarikan kabel optik di kota Makassar ‘ilegal’ semakin marak.
Walaupun sudah ada larangan dari pemerintah kota (Pemkot) Makassar, namun MyRepublic, perusahaan penyedia layanan internet masih saja gencar melakukan aktivitasnya.
Berdasarkan hasil temuan awak media, sejumlah wilayah di Kota Makassar digarap oleh provider ‘bandel’ ini.
Puluhan tiang dan kabel diduga milik perusahaan multinasional ini masih bertebaran di wilayah kota Makassar, di antaranya wilayah Kelurahan Mandala dan Kelurahan Maricaya Selatan, Kecamatan Mamajang.
Puluhan tiang yang masih polos (belum terpasang kabel) berdiri rapi di wilayah kelurahan Mandala, Maricaya Selatan. Begitu pula di jalan Baruga Raya, Kelurahan Antang hingga ke Nipa-nipa Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala.
Saat media ini menyambangi kantor operasionalnya beberapa waktu lalu, di Jalan Veteran, Kecamatan Makassar, tampak jelas gulungan (roll) kabel optik yang berserakan di pinggir jalan, di atas beton penutup draenase. Sebagian kabel sudah terpasang separuh jalan.
Seorang pegawai wanita, Cosumer Service yang sempat ditemui di Kantor MyRepublic, enggan memberikan keterangan sekaitan roll kabel optik yang menjuntai hingga ke tanah di pinggir jalan samping kantornya.
“Saya tidak tahu kalau persoalan seperti itu, pak. Nanti coba saya teruskan ke bagian teknisnya karena di sini ada bagiannya,” ujar pegawai MyRepublic itu.

Sementara itu, dihubungi via pesan WA, penanggung jawab operasional MyRepublic Wilayah Makassar, Wawan Tri Putro juga enggan memberikan keterangan terkait hal tersebut.
Wawan Tri Putro bahkan meminta hak jawab melalui email resmi media ini. Namun, hingga saat ini Redaksi Simpul Rakyat belum menerima klarifikasi dari pihak MyRepublic tersebut.
Diketahui, gulungan kabel optik yang sebelumnya berserakan di samping kantor MyRepublic, saat ini sudah tidak ada. Informasi terkini, kabel tersebut diduga telah dipasang sekira pukul 03.00 Wita, Jumat (20/1/2023) dini hari.

Baca Juga: Labrak Aturan dan Kelabui Pemerintah, Myrepublic Bebas Pasang Kabel Optik di Makassar
Menanggapi persoalan ini, Lurah Maricaya Baru, Syawaluddin menerangkan belum ada informasi lebih lanjut mengenai aktivitas Myrepublic di wilayahnya.
Syawaluddin juga mengaku baru mengetahui setelah ada kabar dari wartawan, jika ada pemasangan (penarikan) kabel optik di wilayahnya.
“Ini belum saya dengar infonya karena sudah disampaikan RT/RW untuk menyampaikan warganya bila ada kegiatan penarikan kabel (optik) segera dilapor ke kelurahan,” terang dia.
“Saya sampaikan, apabila ditemukan oknum yang memasang atau membentangkan kabel internet di jalan-jalan, biasanya di malam hari, agar segera melaporkan ke kelurahan,” tambah Syawal.
Baca Juga: Tak Ada Izin?, Puluhan Tiang Jaringan MyRepublic Tersebar di Wilayah Mamajang
Dirinya menegaskan akan segera melayangkan surat teguran kepada pengusaha jika ‘membandel’ dan tidak mengikuti instruksi Wali Kota Makassar.
“Hari Senin saya akan kasi surat teguran pengusahanya, dinda,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Camat Mamajang, M Ari Fadli juga belum mengetahui mengenai berdirinya puluhan tiang jaringan kabel optik MyRepublic di wilayahnya. Dia menyebut bahwa pihaknya tidak pernah memberikan izin tersebut.
“Jadi memang belum ada komunikasi dari pihak provider, baik itu ke kecamatan maupun kelurahan. Saya rasa sudah jelas arahan bapak wali kota untuk tidak memberikan izin dulu kepada provider untuk pemasangan jaringan baru di kota Makassar, karena saat ini kajian kajian teknisnya masih dikaji oleh Dinas PTSP, Pertanahan, Tataruang, PU dan Infokom.” bebernya. (Ilho)


Tinggalkan Balasan