SimpulRakyat.co.id, Pangkep – Gegara tersinggung atas ucapan AB (20), seorang pria di Pangkep nekat melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (Sajam) jenis badik.

Hal itu diungkapkan PS Kanit Reskrim Polsek Pangkajene, Aiptu Fasrah Abdi didampingi Kasi Humas Polres Pangkep, Iptu Imran melalui press releasenya di Aula Endra Dharmalaksana Polres Pangkep, Jumat (16/12/2022).

Aiptu Fasrah Abdi menerangkan, kejadian kasus penganiayaan tersebut berlangsung di Kampung Lempo Majang, Kelurahan Mappasaile, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep, pada Kamis, 8 Desember 2022, lalu.

“Awalnya Korban yang berinisial AB yang sedang minum minuman keras bersama kawannya, kemudian korban yang sedang dalam pengaruh minuman keras tersebut berteriak di depan rumah pelaku dengan mengatakan tailaso (umpatan-red), sehingga pelaku merasa tersinggung dan marah,” terang dia.

“Kemudian pelaku masuk ke rumahnya mengambil sebilah badik dan langsung menikam korban pada bagian perut bawah pusar sebanyak satu kali yang menyebabkan korban jatuh dan bersimbah darah, sehingga korban dibawa ke rumah sakit RSUD Batara Siang untuk menjalani perawatan,” tambah Fasrah Abdi.

Lanjut diterangkan, terkait kejadian ini, tersangka dijerat pasal 351 ayat 1, ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara JO Pasal 2 Ayat 1 UU Drt No 12 Tahun 1951 LN 78 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

“Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu bilah senjata tajam badik, dan untuk sampai saat ini pelaku di tahan di Mako Polres Pangkep,” pungkas Fasrah Abdi.  | Anwar Bro