Makassar, Simpulrakyat.co.id – Massa Aliansi Masyarakat Pencari Keadilan (AMPK) melakukan orasi di depan kantor Pengadilan Negeri Makassar, Jl. Kartini, Rabu (23/11/2022).

Kurang lebih 200 massa AMPK memadati pelataran tepi jalan depan kantor Pengadilan Negeri Makassar menuntut eksekusi lahan objek tanah dan bangunan di Jl. Ap Pettarani segera dilaksanakan.

Jendral Lapangan (Jendlap) Orasi AMPK Qadri menerangkan bahwa aksi tersebut dilakukan setelah tiga kali proses eksekusi lahan tertunda. Pihaknya meminta agar pihak PN Makassar segera melakukan proses eksekusi tanpa ada alasan apapun.

Sejumlah Massa membawa poster tuntutan orasi di depan PN Makassar

“Kami datang menuntut dan meminta kepastian hukum terhadap putusan yang telah Inkracht mengenai pelaksanaan eksekusi lahan eks ruko showroom Mazda di jalan AP Pettarani Makassar.” ucap Qadri.

Pihaknya juga mendesak Kapolrestabes Makassar untuk memberikan pengamanan maksimal terhadap proses eksekusi berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung tanggal 16 Desember 2020 nomor: 836/PK/Pdt/2020, yang dimenangkan oleh Eddy Aliman, Dkk (Penggugat/pemohon eksekusi) atas Tergugat/termohon eksekusi PT. Timurrama, Dkk.

AMPK menegaskan, jika pelaksanaan eksekusi masih saja tertunda maka pihaknya akan melakukan aksi demonstrasi lanjutan dengan menghadirkan massa yang lebih besar.

Sementara, Ketua Pengadilan Makassar diwakili Humas PN Makassar Doddy Hendrasaksti yang menerima perwakilan AMPK menyatakan bahwa pihaknya siap melaksanakan eksekusi selama kondisi di area tersebut aman dan kondusif.

Tertundanya pelaksanaan eksekusi, menurut dia disebabkan kesiapan dari pihak kepolisian dalam memberikan pengamanan saat proses eksekusi di lapangan,

“Bagi pengadilan Negeri untuk kasus ini tidak ada kendala, ini fakta dilapangan. Aparat kepolisian tidak siap oleh karena adanya faktor keamanan.” ucap Doddy.

Reporter: Ilho