SimpulRakyat.co.id, Pangkep – Tak butuh waktu lama, petugas kepolisian dari Polsek Pangkajene menangkap M (19), I (17) dan T (16), tersangka kasus pencurian 14 tabung gas elpiji 3 Kg di sebuah kios, Jln Bolu, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep.

“Korban datang melapor sekira jam 8 pagi di Polsek Pangkajene dan kami langsung melakukan penyelidikan. Sekira jam 11 siang, kami temukan tersangka pertama M yang sudah dewasa,” kata AKP Kamal Syam dalam konferensi persnya di Aula Polres Pangkep, Kamis (7/7/2022).

“Setelah kami kakukan pengumpulan informasi, kami berhasil menemukan kedua tersangka lainnya,” tambah AKP Kamal Syam.

AKP Kamal mengatakan, saat beraksi di TKP para tersangka melakukan pembagian tugas, dua di antaranya membobol pintu belakang kios.

“Ketiga orang yang melakukan aksi pencurian ini membagi tugas, yakni tersangka M berada di depan kios untuk menjaga orang yang lalu lalang di jalan tersebut, sementara tersangka I dan T masuk dalam pintu belakang dan membuka pintu kios,” beber AKP Kamal.

Lanjut dikatakan, setelah pintu kios terbuka, ketiga tersangka mengambil tabung gas sebanyak 14 buah, selanjutnya dibawa dan disimpan di belakang rumah M.

“Setelah itu mereka (tiga tersangka-red) mencari pembeli,” jelasnya.

Sekadar diketahui, dua dari tiga tersangka kasus ini tidak tahan polisi lantaran masih di bawah umur. Sementara M yang sudah dewasa kini mendekam di balik jeruji besi.

“Kami tidak lakukan penahanan terhadap dua orang tersangka karena masih di bawah umur, namun pihak keluarga menjamin dan wajib lapor,” ungkap AKP Kamal.

“Tersangka yang dewasa (M), kami tetap melakukan penahanan selama 20 hari. Pada kasus ini, kami sangkakan pasal 363 ayat 1 dan 3 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tambahnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka baru pertama kali melakukan pencurian, berupa 14 tabung gas Elpiji terdiri dari 10 dalam kondisi kosong dan 4 sudah terisi. Atas perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian Rp3 juta.

Reporter: Faried