SimpulRakyat.co.id, Pangkep – Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian 14 tabung gas elpiji 3 Kg yang terjadi di Jln Bolu, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep. Sedikitnya ada tiga orang tersangka yang diamankan polisi, yaitu M (19), I (17) dan T (16).

Hal itu disampaikan Kapolsek Pangkajene AKP Kamal Syam dalam konferensi pers di Aula Polres Pangkep, Kamis (7/7/2022).

Kapolsek Pangkajene AKP Kamal Syam mengatakan, kasus ini bermula dari ajakan M dan ketiganya bersepakat untuk melakukan pencurian tersebut di sebuah kios tetangga. Diketahui, ketiga tersangka itu melakukan pembagian tugas sebelum beraksi di TKP.

“Melalui ajakan M, ketiga orang ini sepakat melakukan tindakan pidana pencurian tabung gas elpiji di salah satu tempat penjualan di Jalan Bolu Pangkep tersebut,” katanya.

“Setelah tiba di TKP, ketiga orang ini melakukan aksi pencurian, yakni membagi tugas, yang pertama tersangka M berada di depan kios untuk menjaga orang yang lalu lalang di jalan tersebut, tersangka I dan T masuk dalam pintu belakang dan pintu kios tersebut dibuka,” tambah AKP Kamal Syam.

Setelah pintu kios terbuka, kata AKP Kamal Syam, ketiga tersangka mengambil tabung gas sebanyak 14 buah, selanjutnya dibawa dan disimpan di belakang rumah M.

“Setelah itu mereka (tiga tersangka-red) mencari pembeli,” jelasnya.

Lanjut dikatakan, setelah pihaknya mendapat laporan dari korban sekira pukul 8 Wita, personil Polsek Pangkajene langsung ke TKP. Tak butuh waktu lama, polisi berhasil membekuk tersangka hanya dengan 3 jam.

“Korban datang melapor sekira jam 8 pagi di Polsek Pangkajene dan kami langsung melakukan penyelidikan, sekira jam 11 siang, kami temukan tersangka pertama M yang sudah dewasa, setelah kami kakukan pengumpulan informasi, kami berhasil menemukan tersangka yang dua orang tersebut,” ujarnya.

“Kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka, namun untuk yang dua orang ini yang di bawah umur kami tidak lakukan penahanan, namun keluarga korban menjamin dan wajib lapor, namun yang dewasa kami tetap melakukan penahanan selama 20 hari, selebihnya akan dilakukan perpanjangan apabila berkas perkara belum mencukupi,” tambahnya.

Atas perbuatanya, ketiga tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 dan 3 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Reporter: Faried