SimpulRakyat.co.id, Pangkep – Lantamal VI Makassar mengamankan warga yang membawa terumbu karang merah dalam karung yang berjumlah tidak sedikit di dalam wilayah kukum Kepolisian Resort (Polres) Pangkep. Terkait hal tersebut, Himpunan Mahasiswa Liukang Tangaya (Himalaya) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) menilai penanganan kasus tersebut terkesan lambat.

Ketua Himalaya Pangkep, Rafiudin mengatakan ke media ini bahwa awal penemuan barang bukti berupa ratusan karung yang berisi terumbu karang merah yang berasal dari kecamatan Liukang Tangaya Pangkep oleh Lantamal VI Makassar hingga saat ini diduga belum ada yang ditetapkan tersangka, Minggu (31/7/2022).

“Sejak 28 Juli 2022 telah ditemukan barang bukti terumbu karang merah yang berasal dari kecamatan Liukang Tangaya, Kabupaten Pangkep oleh pihak Lantamal VI Makassar, namun mirisnya sejak di tanggal itu sampai sekarang, 31 Juli 2022 tak ada informasi yang diungkapkan oleh Pihak Lantaml VI Makassar, sejauh mana proses perkembangan kasus tersebut yang sangat jelas mengetahui pemilik dari terumbu karang merah yang ilegal, bahkan mengetahui pemiliknya yang lari dari TKP sejak di 28 Juli 2022,” jelasnya.

Lanjut dikatakan, hingga saat ini belum ada upaya Lantamal untuk mencari tahu di mana keberadaan pemilik dari temuan terumbu karang merah itu, padaha kata dia, jelas-jelas pihak Lantamal sudah mengamankan barang bukti tersebut.

“Terkesan lambat (penanganan) dan tidak ada upaya keseriusan untuk mengungkapkan titik terang dari kasus ini, bahkan buruknya komunikasi pun tak pernah ada respon yang terbuka terhadap kami dan enggan untuk membuka informasi terhadap kasus Ini, tentu dengan kejadian  seperti ini dapat menimbulkan degradasi kredibilitas (kepercayaan) masyrakat kepulauan Liukang Tangaya secara khusunya terhadap pihak Lantamal VI Makassar, sebab tidak serius dalam menangani proses hukumnya dari temuan terumbu karang merah ini,” tegasnya.

“Harapan kami tidak lebih substansinya adalah berikan tindakan tegas terhadap pemilik dari temuan terumbu karang merah itu, sebab sangat merusak sistem biota laut yang ada di kepulauan, apalagi latar belakang dari masyarakat kepulauan soal kelangsungan hidupnya itu ada di laut di perairan wilayah Kecamatan Liukang Tangaya,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Perairan dan Udara  (Kasat Polairud) Pangkep, Iptu Basir Rabasang saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp, menyampaikan pihaknya tidak mengetahui kasus ini karena yang mengamankan dari TNI Angkatan Laut.

“Kami tidak mengetahui karena yang menangkap Angkatan Laut, setahu saya selama 3 bulan saya bertugas di Pangkep baru kali ini ada kasus ini,” kuncinya.

Sekadar diketahui, hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pihak Lantamal VI Makassar terkait progres penanganan kasus tersebut.