SimpulRakyat.co.id, Pangkep – Pemerintah Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) melalui Dinas Pertanian laksanakan sosialisasi dan kampanye terkait perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) di Ruang Pola, Kantor Bupati Pangkep, Rabu (25/5/2022).
Kegiatan ini dihadiri kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Dinas Tanaman Pangan Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Muhlis Mori, menyampaikan harus ada penetapan LP2B yang tidak berfungsi ganda.
Muhlis Mori menilai setiap tahun pertambahan penduduk semakin meningkat. Pertumbuhan penduduk ini memengaruhi kebutuhan lahan kebutuhan papan.
“Jika lahan pertanian tidak dilindungi maka akan terjadi kekurangan pangan, sehingga Pengalihan fungsi lahan pertanian tidak boleh dilakukan. Kecuali jika ada pengganti lahan dan untuk kepentingan umum,” katanya.
“Kita harapkan semua dukungan masyarakat, karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak,” tambahnya.
Kepala Dinas Pertanian Pangkep, Andi Agustina juga memaparkan luas lahan pertanian di Pangkep, yakni seluas 16.732 Ha, Perlindungan hukum lahan berkelanjutan memerlukan dukungan semua pihak. Sehingga, dilakukan sossialisasi yang dihadiri camat, lurah dan pihak terkait.
“Hari ini baru tahap awal, kita lakukan sosialisasi dan kampanye. Ini akan berlanjut, mudah-mudahan ada dukungan dari semua pihak, Pemerintah dan masyarakat,” jelas Kadis pertanian Pangkep.
Dikatakan juga, perlindungan lahan telah diatur dalam undang-undang nomor 41. Selanjutnya akan dibuatkan perda.
Reporter: Faried
Editor: Sukma Paramita


Tinggalkan Balasan