SimpulRakyat.co.id, Pangkep -Proyek pembangunan rel kereta api di Kabupaten Pangkep saat ini sudah mencapai 65 persen, namun di balik semua itu terdapat hal yang sungguh tak diduga.
Para pemilik perusahaan yang memiliki paket pada proyek pembangunan rel kereta api dan pasokan timbunan pembangunan perumahan dan timbunan pembanguan rumah warga di Kabupaten Pangkep, diduga menambang galian C jenis tanah urug tidak memiliki izin.
Dari kasus ini, beberapa perusahan dan perseorangan diduga tidak memiliki izin menambang. Adapun alur memperoleh izin usaha produksi saat ini diatur dalam UU No 4 Tahun 2009 yang sebelumnya diatur dalam UU No 11 tahun 1967.
Sangat jelas bahwa perusahaan tidak bisa menambang jika belum memiliki izin usaha pertambangan operasi produksi dari PTSP Propinsi di tahun 2019-2020 dan tahun 2021 di Kementerian.
Menurut Kabid Tata Kelola Lingkungan, Muhdar S Sos mengatakan, setiap perusahaan yang ingin memperoleh izin tambang harus memperoleh rekomendasi dari dinas Lingkungan Hidup.
“Tupoksi Dinas lingkungan hidup itu hanya memberikan rekomendasi berupa UPL dan UKL. Bukan Dinas Lingkungan Hidup yang memberikan ijin,” jelas Muhdar ke media ini di Pangkajene, Senin (1/11).
Diketahui, jumlah perusahaan dan perseorangan yang terdata pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pangkep dengan memperoleh UPL-UKL jenis kegiatan bahan tambang galian sebanyak 14 perusahaan dan perseorangan di tahun 2019/2020 dan sebanyak 38 perusahaan dan perseorangan tahun 2020/2021.
Sementara itu, Kepala Seksi Pelaporan dan Layanan Data, Yusuf SE menerangkan, yang memperoleh izin lingkungan pada PTSP Kabupaten Pangkajene Kepulauan tahun 2020 sebanyak 14 perusahaan dan perseorangan dengan jenis pertambangan bahan galian dan tanah urug.
“Perusahaan dan perseorangan yang telah memperoleh UKL -UPL jelas akan memperoleh izin lingkungan, kalau terkait jumlah perusahaan dan perseorangan yang menguruskan izin lingkungan, dari data kami baru 14 untuk tahun 2020/2021,” jelas Yusuf.
Sebelumnya, Kapolres Pangkep, AKBP Try Handako Wijaya Putra, ditemui pada 27 Oktober 2021 lalu untuk dimintai konfirmasi terkait perusahaan tambang dan perseorangan yang tidak memiliki izin serta tambang ilegal tersebut, AKBP Try Handako tidak memberikan komentar terkait hal tersebut.
Pewarta: Sukma Paramita
Editor: Sukma Paramita


Tinggalkan Balasan