SimpulRakyat.co.id, Luwu – Desa Senga Selatan, Kabupaten Luwu, menjadi desa pertama yang menerapkan peraturan pemerintah dalam pemanfaatan jalan non tol untuk pengembangan badan usaha milik desa (Bumdes) dengan membangun Kampung Kuliner Pakde.
Kegiatan oleh Bumdes Senga Selatan tersebut berpedoman pada PP 5/2021 pasal 111 ayat 3 tentang izin pemanfaatan bagian jalan non tol dan jalan tol.

Dengan memanfaatkan jalan non tol, Ketua Bumdes Senga Selatan, Andi Baso Yasma menjelaskan jika usaha Kampung Kuliner Pakde menyiapkan 10 unit lapak kepada masyarakat Desa Senga Selatan untuk menjual kuliner.
Dibuka pada pukul 16.00 hingga pukul 24.00, Kampung Kuliner Pakde menyuguhkan kuliner berupa kebab turki, burger, minuman tradisional sarabba, boba, bakso bakar, makanan berat serta aneka makanan kekinian hingga makanan tradisional.
“Desa Senga Selatan telah memiliki beberapa usaha, diantaranya usaha mebel, sablon baju, ada juga barber shop. Terakhir ini kita buat Kampung Kuliner Pakde. Ini kita buat untuk merangsang kreatifitas masyarakat di Desa Senga Selatan,” kata Opu Niang, sapan akrabnya.

Karena suasana yang indah dan pelayanan yang baik, Hingga kini, Kampung Kuliner Pakde menjadi pilihan tempat nongkrong segala kalangan, mulai dari pecinta bola, hingga pecinta musik. Baik kaum milenials, maupun kalangan dewasa.


Tinggalkan Balasan