SimpulRakyat.co.id, Merauke – Mediasi sengketa penjualan atas tanah adat milik Mathias Yomol Balagaize digelar di Kantor Polsek Merauke, Kota yang beralamat di Jalan Johar Kelapa Lima Merauke, Selasa (9/2/2021).
Dalam mediasi tersebut, menghadirkan beberapa pihak antara lain LSM Pijar Keadilan yang bertindak sebagai penerima kuasa dari keluarga Yomol Balagaize sekaligus mendampingi pihak pembeli selaku pelapor dan para penjual selaku tim yang juga diberi kuasa tuan tanah serta Mathias Yomol Balagaize dan Kossy Balagaize selaku tuan tanah.
Pihak korban merasa dirugikan dengan transaksi yang telah dilunasi untuk sebidang tanah yang dijanjikan namun hingga saat ini tidak jelas.
“Sudah satu tahun lebih saya bolak balik untuk dapat kepastian terhadap kaplingan sebidang tanah di jalan Pertanian yang sampai saat ini tidak jelas. Untuk itu saya minta kembalikan saja yang saya,” ujar Nona Yohana Saranamual selaku pelapor.
Diketahui pula bahwa Surat Pelepasan Adat dari LMA Imbuti sudah diberikan kepada pihak korban namun dalam Surat tersebut tidak ada sampel LMA sehingga dinyatakan cacat hukum.
Hal ini dipertegas pula oleh Yordan Irano Saya bahwa Surat Pelepasan Adat dapat memenuhi keabsahannya jika disertai dengan cap dari lembaga tersebut sebagai penanggungjawab.
Selama ini penjualan tanah yang dilakukan oleh Tim kuasa dari pemilik tanah sering dilakukan tanpa sepetahuan tuan tanah ataupun kadang dana yang diserahkan kepada tuan tanah hanya seharga permen.
“Tim kuasa bukan pemilik tanah jadi kerja yang adil dan berikan hak yang sepantasnya dia terima. Jangan asal jual dan juga apabila terjadi transaksi, berikan yang sepantasnya selaku pemilik kepada tuan tanah dan bukan sebaliknya,” ujar Yordan.
Pernyataan ini diperkuat oleh Bapak Ali Lakui selaku pembina LSM Pijar Keadilan.
“Kita kerja yang adil saja untuk selamatkan tuan tanah, bagaimana mungkin tuan tanah tidak punya rumah sementara Tim kuasa ….?,” ujar Ali Lakui.
Mediasi ini berakhir dengan pengakuan untuk segera mengganti kerugian pihak korban.


Tinggalkan Balasan