SimpulRakyat.co.id, Papua – Sidang Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Provinsi Papua, terjadwal dan akan digelar pada hari Senin, 1 Maret 2021, mendatang dengan agenda Sidang lanjutan pemeriksaan pokok perkara.

Diketahui Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Nomor Urut 2, Lakius Peyon-Nahum Mabel, mengajukan Permohon PHP di Mahkamah Konstitusi pada tanggal 21 Desember 2020 lalu, dan telah teregistrasi di kepaniteraan MK dengan nomor Perkara 97/PHP.BUB-XIX/2021.

Kuasa Hukum Lakius Peyon – Nahum Mabel La Said Sabiq SH (23/2/201) yang dikonfirmasi oleh wartawan via HP membenarkan bahwa, sidang dengan agenda Pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian (pemeriksaan saksi dan/atau ahli) secara daring (online) serta penyerahan dan pengesahan alat-alat bukti tambahan di persidangan, PHP Kabupaten Yalimo Dijadwalkan pada hari senin, 1 Maret 2021 mendatang.

“Betul kami sudah menerima surat Panggilan Sidang untuk perkara PHP Kabupaten Yalimo yang dijadwalkan nanti tanggal 1 maret 2021 Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Nomor Urut 2 Lakius Peyon S., ST.Par – Nahum Mabel SH yang diwakili kuasa hukumnya mengajukan permohonan karena menilai ada kecurangan yang terjadi pada saat pelaksanaan pemilihan pada tanggal 9 Desember 2020 lalu,” kata dia.

Lebih lanjut Said menyampaikan, sangat mengapresiasi sikap Mahkamah Konstitusi yang menerima Permohonan yang kami ajukan.

“Tim pengacara mengapresiasi sikap Mahkamah untuk melanjutkan Pemeriksaan Permohonan ini dalam pokok perkara. Ini menunjukan bahwa Mahkamah memang komitmen dalam upaya menegakan prinsip hukum yang berkeadilan untuk melindungi hak-hak konstitusional warga negara,” ungkapnya.

Senada dengan apa yang disampaikan rekannya, ketua Tim Pengacara M. Nursal menjelaskan bahwa telah menerima dan mengonfirmasi secara langsung terkait dengan relas undangan persidangan perkara PHP Kabupaten Yalimo.

Saat ditanya terkait dengan poin pokok dalam permohonannya, M Nursal mengatakan, pada intinya, terjadi kecurangan dalam bentuk sabotase logistik surat suara beberapa wilayah di Kabupaten Yalimo pada saat pemilihan tanggal 9 Desember 2020 yang lalu, lebih lanjut M Nursal menjelaskan bahwa, terdapat rekomendasi Bawaslu Kabupaten Yalimo terkait dengan Hasil Pemilihan yang tidak ditindaklanjuti oleh Termohon (KPU Kabupaten Yalimo), sehingga sangat berasalan hukum kiranya Mahkamah Konstitusi melanjutkan pemeriksaannya pada pokok perkara.

“Sejak awal kami yakin perkara ini akan dilanjutkan pada agenda pemeriksaan pokok perkara, 2 pokok persoalan yang telah kami uraikan sangat berasalan hukum untuk dilanjutkan pada pemeriksaan pokok perkara, meskipun melewati Ambang Batas pengajuan permohonan (Suit Threshold) berdasarkan ketentuan Pasal 158 UU Nomor 10 Tahun 2016,” tambah dia.

Ketika ditanya mengenai peluang putusan kedepan, M Nursal menjelaskan, timnya tetap berkeyakinan bahwa Mahkamah akan mengabulkan tuntutannya, tetapi tidak ingin mendahului Putusan Mahkamah Konstitusi.

“Kami yakin, Mahkamah memiliki pandangan yang luas dan bijak dalam melihat persoalan hukum, apalagi ini PHP Kepada Daerah, berkaitan dengan keberlangsungan pembangunan suatu wilayah dan sumber daya manusia di Kabupaten Yalimo, tentu kami berharap MK akan menerima dan mengabulkan tuntutan dalam permohonan kami, ” kata M Nursal. (*)