Sah, Sekjen DPP BAIN HAM RI Serahkan SK Mabes Brigade 83

  • Whatsapp

SimpulRakyat.co.id, Makassar – Sayap Organisasi Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) Brigade 83 akhirnya sah secara adminsitrasi setelah menerima Surat Keputusan (SK) yang diserahkan langsung oleh Sekretaris Jenderal DPP BAIN HAM RI, Suhardiman.

Brigade 83 BAIN HAM RI mendapatkan SK setelah pengurus Brigade 83 mengikuti pendidikan latihan dasar di Malino, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan pada 26 September 2020 lalu.

Baca Juga

Sekjen DPP BAIN HAM RI, Suhardiman mengatakan, Brigade 83 adalah sayap organisasi sebagai pejuang keadilan yang biasa disebut praktisi hukum, pasalnya pengurus dan anggota telah melewati kaderisasi atau pendidikan hukum.

“Diharapkan Brigade 83 lahir di masyarakat sebagai pejuang keadilan yang memberikan bantuan hukum pada masyarakat yang selama ini tidak mendapatkan hak-haknya sebagai masyarakat,” terang dia, Selasa (13/10).

Sementara Ketua Bidang  OKK  DPP BAIN HAM RI, Djaya membenarkan kehadiran Brigade 83 secara sah dan tersebar di seluruh Indonesia yang secara organisasi akan koordinasi dengan BAIN HAM RI yang ada di wilayah atau provinsi dan kabupaten kota di seluruh Indonesia.

“Brigade 83 adalah pejuang keadilan, keanggotaannya secara resmi setelah mengikuti pendidikan latihan dasar dengan bukti sertifikat dan Kartu Tanda Anggota,” tutup Djaya. (Arwan Rewa)

Jangan Lewatkan