Simpulrakyat.co.id, Sinjai – Berawal dari Salah satu Warga asal Desa Turungan Baji, Kecamatan Sinjai Barat, Suhardianto (31) Kelurahan Tassililu, Kecamatan Sinjai Barat, mendatangi KUA Sinjai Barat. Senin (26/10/2020) lalu.
Maksud dan Kedatangannya tersebut di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sinjai Barat mengenai penerbitan buku nikah yang sampai saat ini belum di terbitkan pasca-pernikahannya beberapa bulan lalu.
Ketua Umum Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Cabang Sinjai, Yusri menanggapi hal tersebut, menurutnya, ini konyol namun tak bisa disepelekan ini bisa jadi adalah motif-motif kecurangan birokrasi untuk mendapat keuntungan pribadi. Jelas yusri
Adanya isu viral di media sosial tersebut Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sinjai Drs H Abd Hafid M Talla angkat bicara.
“Iya benar, laporan tersebut sudah kami terima dan saat itupun Langsung kroscek dan klarifikasi adanya isu viral tersebut Kepada Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Sinjai Barat ungkapnya,” Selasa (27/10/2020).
Kepala Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Sinjai mengatakan, tidak ada lagi alasan untuk menahan buku nikah selama kelengkapan itu sudah dipenuhi.
“Dengan lahirnya Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang merupakan revisi dari UU nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan kemudian pelaksanaan Kegiatan di KUA dijelaskan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perkawinan khususnya Tentang Persyratan Adminitratis Yang harus di lengkapi dan apabila salah satu item tidak terpenuhi maka Kepala Kantor Urusan Agama memberitahukan yang bersangkutan untuk disarankan melengkapi dan dilakukan pemeriksaan sekaligus untuk pedaftaran selanjutnya diagendakan untuk bimbingan perkawinan,” jelasnya.
Ditanggapi Ketua Komisi Nasional Pengawas Aparatur Negara (Komnas Waspan) RI Drs Shaffri Syamsuddin, membenarkan Kakamenag Sinjai Drs H Abd Hafid M Talla.
“Aturan dijalankan sesuai dengan undang-undang yang berlaku, tentang pernikahan, tapi dibutuhkan adanya kejadian dialami oleh Suhardianto, seharusnya masyarakat dilayani bukan melayani,” terang dia.
Adanya kejadian yang yang di alami oleh Suhardianto, Kakemenag Drs H Abd Hafid M Talla menerangkan, jangan hanya mengacu UU No 16/2019 sebagai Perubahan UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
“Tapi, mengacu diaturan lain agar hak dan kewajiban saling terpenuhi di antara kedua belah pihak, dan tidak ada merasa dibebani dan dikorbankan,” kata dia.
Sementara itu, Shaffri Syamsuddin menerangkan, adapun aturan lain ia maksud di antaranya, Pancasila sila kedua, UUD tahun 1945 pasal 28B (1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah, instruksi Presiden No 1 tahun 1991 tentang penyebarluasan kompilasi hukum Islam, keputusan menteri agama (KMA) Nomor 517 Tahun 2001 tentang penataan organisasi kantor urusan agama kecamatan, peraturan menteri agama no.34 tahun 2016 tentang organisasi dan tata kerja kantor urusan agama kabupaten.
Dasar peraturan sesuai dengan undang undang yang berlaku di negara kesatuan RI, yang kurang di jalankan sesuai dengan mekanisme hukum dan undang undang Berlaku di lingkup Kementrian agama khususnya tentan pernikahan di buat pemerintah.
“Saya minta minta kakanwil kemenag sulsel mengevaluasi kenerja kakamenag sinjai dan kakua sinjai barat, jangan sampai kejadian itu yang di alami oleh suhardianto terulan yang dapat mencederai nama kemerntrian agama”. tutup. Shaffri Syamsuddin. (Dzoel)
Editor : Nasution


Tinggalkan Balasan