SimpulRakyat.co.id, Sinjai – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi Irigasi Apparang di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.
Kedua tersangka masing-masing berinisial SHW, selaku Direktur Teknis PT PUG, serta AA, yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejari Sinjai Nomor: B-1912/P.4.31/Fd.1/11/2024 tertanggal 25 November 2024 untuk SHW, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print–49/P.4.31/Fd.1/11/2024 dengan tanggal yang sama untuk AA.
Setelah mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, penyidik langsung menahan keduanya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sinjai.
Penahanan terhadap AA berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-4/P.4.31/Fd.1/01/2025, sementara SHW ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-5/P.4.31/Fd.1/01/2025, keduanya tertanggal 30 Januari 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Zulkarnaen, mengungkapkan bahwa proyek rehabilitasi irigasi ini berlokasi di Kelurahan Sangiaseri, Kecamatan Sinjai Selatan, dan dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020 senilai Rp7,5 miliar.
Berdasarkan LPSE Provinsi Sulsel 2020, pengerjaan proyek dilakukan oleh PT PUG dengan nilai kontrak sebesar Rp4,35 miliar, termasuk pajak, dan memiliki masa pelaksanaan selama 140 hari kalender, mulai 6 Agustus hingga 23 Desember 2020.
Dalam perjalanan proyek, dilakukan amandemen kontrak Nomor: 602.01/085/KPA-SDA/AMD.1/PU.TR-SDA/VIII/2020 tertanggal 17 September 2020. Namun, penyelidikan yang dilakukan Kejari Sinjai menemukan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.
“Hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Sinjai mengungkapkan nilai kerugian mencapai Rp1.785.019.091,” ujar Zulkarnaen.
Atas dasar temuan tersebut, Kejari Sinjai mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-29/P.4.31/Fd.1/05/2024 tertanggal 20 Mei 2024 dan akhirnya menetapkan SHW dan AA sebagai tersangka.
Keduanya disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang yang sama.
“Penetapan kedua tersangka ini dilakukan setelah proses pemeriksaan mendalam dan ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup,” tandas Zulkarnaen.


Tinggalkan Balasan