Bandel Gelar Resepsi di Hotel, Asisten I Pemkot Makassar Sebut Itu Ilegal

  • Whatsapp

SimpulRakyat.co.id, Makassar – Setelah marak diberitakan soal resepsi pernikahan di beberapa hotel di masa pandemi Covid-19, Asisten I Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, M Sabri tanggapi kegiatan tersebut. Salahsatunya di Hotel Claro pada Sabtu, 8 Agustus lalu.

Menurutnya, hingga saat ini, hotel tidak diberikan izin untuk menggelar resepsi pernikahan. Sebab, masih dalam kondisi pandemi Covid-19.

Baca Juga

“Untuk pesta pernikahan, hotel-hotel yang melaksanakan itu sampai saat ini belum ada izin resmi dari Gugus Tugas,” kata Sabri saat ditemui di Posko Covid-19 Makassar, Senin (10/08/2020) kemarin.

Meski telah menjadi rahasia umum, mayoritas hotel di Makassar telah melayani resepsi pernikahan, Sabri dengan tegas menyebutnya kegiatan ilegal atau tanpa izin.

“Kalau pun ada yang melaksanakan itu, saya mengatakan itu dibawah tangan atau ilegal,” lanjutnya.

Baca Selengkapnya: Kadis Pariwisata Sebut Pemkot Makassar Belum Izinkan Digelar Pesta Pernikahan

Senada dengan Sabri. Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Makassar, Rusmayani Madjid mengatakan bahwa kegiatan tersebut belum boleh digelar. Pasalnya, belum ada keputusan dari Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin.

“Belum boleh dibuka itu, kita masih tunggu (keputusan) dari Pak (Pj) Wali,” tegasnya saat dihubungi, Kamis (06/08/2020) lalu.

Untuk itu, kata dia, masih berkoordinasi dengan Rudy terkait hal tersebut. Apabila kasus Covid-19 telah terkendali, maka tinggal menunggu waktu saja untuk hotel diizinkan kembali gelar resepsi.

“Saya tidak bisa putuskan sendiri, karena yang bisa memberi izin itu dari pak (Pj) Wali,” pungkasnya.

Baca Selengkapnya: Meski Sudah Dilarang Dinas Pariwisata, Hotel Ini Masih Tetap Gelar Pernikahan

Sayangnya, larangan dan kecaman yang muncul dari pihak Pemkot Makassar tidak disertai dengan tindakan pemberian sanksi kepada seluruh Hotel yang melakukan pelanggaran.

“Jumlah pengawas yang ada disini minim sekali sedangkan hotel di Makassar kita tau sangat banyak jumlahnya, jadi jelas kita tidak bisa pantau semua,” ungkap Rusmayani Madjid beberapa waktu lalu. (M Fatwa)

Jangan Lewatkan