Hanya Hitungan Jam, Polisi Berhasil Meringkus Tersangka Penista Agama

  • Whatsapp
Konferensi pers kasus terduga penistaan agama di Aula Polres Pelabuhan Makassar, Jumat (10/07).

SimpulRakyat.co.id, Makassar – Kapolda Sulsel Irjen Pol Mas Guntur Laupe menggelar konferensi pers kasus terduga penistaan agama di Aula Polres Pelabuhan Makassar, Jumat (10/07).

Kejadian ini berawal dari seorang wanita yang membuang dan hendak merobek kitab suci Al-Qur’an viral beredar di media sosial.

Baca Juga

Tidak menunggu waktu lama, Kapolda Sulsel memerintahkan jajarannya dalam hal ini Polres Pelabuhan untuk mengamankan tersangka pelaku penista agama yang meresahkan warga Kota Makassar beberapa saat lalu.

Kejadian ini sempat membuat geram para netizen khususnya umat Muslim dan warga Kota Makassar.

Namun, dalam hitungan beberapa jam pihak kepolisian bergerak cepat mengamankan pelaku.

“Terduga pelaku saat ini sementara kami periksa dan kasusnya sementara dalam tahap penyidikan,” ucap Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Kadarislam.

Sementara itu, Ketua MUI Kota Makassar KH Baharuddin AS mengatakan, kasus ini adalah masalah personal yang tak ada kaitannya dengan umat.

“Ini bukan masalah umat, ini masalah personal dan ini akan diproses secara hukum oleh polisi,” kata KH Baharuddin AS di sela konferensi pers.

Sebelumnya, tersangka menyebut dirinya menyesali atas perbuatannya itu, lantaran tak mampu membendung amarahnya saat itu.

“Saya sangat menyesal, dan ini saya lakukan karena emosi ka selalu dituduh lapor-lapor Polisi. Saya emosi, saya emosi, saya lepas kontrol. Saya siap pertanggungjawabkan perbuatanku secara pribadi,” ucap tersangka dengan terisak-isak.

Semantara itu, Kapolda Sulsel menjelaskan, kejadian ini terjadi dipicu akibat sakit hati tersangka yang dituduh sebagai pelapor beberapa warga seputaran tempat tinggalnya di Jalan Tentara Pelajar Kota Makassar, gemar bermain judi, Kamis (09/07) kemarin.

“Saya berharap masyarakat tidak terpancing, ini masalah pribadi dan kasus ini tetap akan kita proses secara hukum” ucap Kapolda.

Kapolda Sulsel juga meminta, agar warga mempercayakan penanganan kasus ini  ke pihak kepolisian dan jaksa penuntut.

“Percayakan kepada kami, dalam waktu dekat kami akan serahkan ke jaksa penuntut umum dan terangka akan di ancam hukuman lima tahun penjara,” tutupnya. (M Fatwa)

Jangan Lewatkan