SimpulRakyat.co.id, Pangkep – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) Provinsi Papua melaporkan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) BAIN HAM RI terkait harga sembako yang dinilai tidak normatif.
Ketua Umum DPW BAIN HAM RI Papua, Albert A Kabiay, mengatakan harga Sembako Kabupaten Pegunungan Bintang Papua tidak normatif, dimana terbilang mahal.
“Di antaranya beras 10 Kg mencapai Rp2 Juta dan Indomie 1 kardus seharga Rp1 Juta, belum dengan harga lainnya, seperti ikan kaleng ukuran besar dijual sampai Rp150.000,” terang Albert A Kabiay, Jumat (3/7).
Kondisi harga Sembako di kawasan tambang emas tradisional di Korowai Distrik Kawainggon Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua yang menjulang tinggi mendapat reaksi dari DPP BAIN HAM RI.
Sementara itu, Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga, Peri Herianto mengatakan, harga Sembako di Papua harus distabilkan oleh Pemerintah Papua dan Pemerintah Pusat, karena harga sembako yang cukup tinggi ini meresahkan warga Kabupaten Pegunungan Bintang Papua.
“Langkah awal Pemerintah Papua dan Pemerintah Pusat untuk meringankan beban masyarakat adalah program Pasar Murah, dengan menyiapkan sembilan bahan pokok kebutuhan masyarakat sehari-hari dan operasi pasar untuk menstabilkan harga sesuai kondisi wilayah,” tegas Peri Herianto.
Lanjut dikatakan, Pemerintah Papua harus membuka mata dan peduli dengan keresahan warganya apalagi soal kebutuhan hidup sehari-hari.
“Semoga warga Kabupaten Pegunungan Bintang Papua juga menikmati hidup dengan sembako murah,” tutup Peri Herianto. (*)


Tinggalkan Balasan