Warning dalam Pengadaan Barang Jasa di Tengah Pandemi Covid-19 (Bagian VII)

  • Whatsapp
Mamat Sanrego

SimpulRakyat.co.id, OPINI – Status keadaan darurat tentu harus dinyatakan atau ditetapkan oleh pejabat, begitu pula atas penetapan diperpanjang atau tidak dan atau mencabut keadaan darurat dimaksud, dan tak seorang pun pejabat hanya karena berdasarkan kewenangannya lalu kemudian dapat menyatakan dengan serta merta status keadaan darurat maupun penghentiaannya tanpa melalui suatu keputusan seperti halny Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 Sebagai bencana Nasional, tertanggal 13 April 2020.

LIMIT Indonesia mewarning Pejabat Pengadaan Barang Jasa pada status keadaan darurat, dikarenakan terdapat potensi yang sistematis dapat merugikan keuangan Negara hanya karena ketidakpahaman Pejabat Pengadaan terhadap peraturan Perundang-Undangan serta dapat menyeret Pengguna Barang dalam Situasi yang merugikan.

Baca Juga

Selain dari itu LIMIT Indonesia Sangat Mengapresiasi dan sekaligus mendukung Kawan-kawan Lembaga Swadaya Masyarakat (NGO) yang bergerak dibidang Sosial Kemasyarakatan yang telah melaporkan atas Pengadaan Barang /jasa Pemerintah ditengah mewabahnya Covid-19 pada saat situasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diduga merugikan Negara dan sekaligus atas penyalahgunaan bantuan pihak ketiga seperti Yayasan/Organisasi Sosial dalam dan luar Negeri/ Badan Usaha Swasta maupun Perorangan.

Bahwa karena banyaknya barang yang diadakan tidak termasuk kategori Darurat, maka sebagai contoh untuk menjadi Perhatian Kawan-kawan NGO adalah :

Apakah Barang yang diadakan oleh Beberapa Satker yang tidak termasuk dalam Pengadaan darurat dilakukan melalui Proses E-Katalog.

Apakah Pemenang Pengadaan Barang/Jasa, utamanya item barangnya sesuai dengan bidang Usaha yang bersangkutan dan merupakan Bagian kemitraan yang pernah memasok barang yang sama masing-masing Satker.

Apakah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dibentuk langsung berasal dari Unit kerja yang menggunakan barang ataukah bantuan tersebut diserahkan dalam bentuk uang kepada pengguna lalu diadakan langsung oleh Pengguna.

Harus pula diketahui oleh para NGO, berapa jumlah anggaran yang dikelola APBN/APBD dan Bantuan Masyarakat (Yayasan/Organisasi Sosial/Badan Usaha/ Perorangan), berikut barang-barang apa saja yang diberikan selain dalam bentuk uang.

Selain dari 4 poin yang disebutkan di atas, PPK dalam membelanjakan tidak boleh dengan serta merta memberikan langsung uang kepada penyedia, sebelum memproteksi atas waktu tibanya barang di lokasi pengguna.

Hal-hal yang bersifat teknis ini, tentu saja dapat direkayasa oleh oknum pejabat agar terkesan menimbulkan mekanisme yang seakan-akan sudah sesuai administrasi dengan cara membuat berita acara yang tanggalnya mundur dan perbuatan ini harus diwaspadai dan sesuaikan berdasarkan SK Penetapan yang terkait dengan Covid-19 maupun PSBB.

Apa yang dibahas di atas tidak terlepas dari pemahaman masyarakat berikut Pelaku Usaha (Kontaktor) terhadap pengadaan di tengah Kondisi Pandemi Covid-19 yang telah dianggap Darurat dengan Modus “Panik”.

Pemahaman pelaku usaha setelah dinyatakan dalam keadaan darurat oleh pejabat yang terkait, pada masa situasi tersebut, pelaku Usaha melihat momen yang dapat menguntungkan bagi mereka, dengan berbagai cara agar dapat melakukan pendekatan pada beberapa instansi yang berhubungan dengan bantuan-bantuan yang sekiranya dapat menguntungkan bagi si pelaku usaha dan pendekatan yang dimaksud bisa saja sudah terjalin sebelum penetapan PSBB, apalagi diketahui anggaran ditengah bencana sosial masyarakat begitu besar yang kesemuanya menurut pelaku usaha, dapat dikategorikan darurat dengan landasan “Panik”.

Dengan momentum status keadaan darurat tersebut, menurut LIMIT Indonesia, tentu pemerintah sudah mempersiapkan diri, mulai dari sarana maupun prasarana untuk mengantisipasi gejala yang akan timbul di setiap titik, agar upaya pemutusan mata rantai Covid-19 dapat berjalan tanpa ada pihak yang mengambil kesempatan di masa situasi darurat untuk memperkaya diri sendiri maupun orang lain, namun hal itu tidak mustahil jika ada pihak tertentu yang menyalahgunakan.

Persiapan Pemerintah matang untuk mengantisipasi situasi keadaan darurat sekalipun tidak seratus persen, maka khusus pengadaan barang jasa disituasi Pandemi Covid-19, sangat dikhawatirkan ada sebahagian oknum pejabat dan kroni-kroninya yang melaksanakan pengadaan tidak sejalan peraturan perundang-undangan, seperti pelaku tidak menetapkan identifikasi kebutuhan pengguna dan mengalokasikan anggaran seenaknya tanpa mau melirik aturan main pada saat pengadaan disituasi keadaan darurat.

Penulis: Mamat Sanrego

SimpulRakyat.co.id adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis

Jangan Lewatkan