Ajak Warga Desa Tertib Berlalulintas, Personil Satlantas Polres Gowa Lakukan Ini

  • Whatsapp

SimpulRakyat.co.id, Gowa – Satuan Lalu lintas polres Gowa kali ini Sosialisasi Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang keselamatan berkendara di Desa Bone, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Sabtu (15/02/2020) pukul 10.00 wita.

Bertempat di Aula Kantor Desa Bone, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, kegiatan tersebut diawali dengan acara pembukaan yang dibuka langsung oleh Kepala Desa Bone Nasir Tunru, dilanjutkan sosialisasi oleh Kanit Dikyasa Satlantas Polres Gowa Ipda H Misbar didampingi oleh Banit Dikayasa Brigpol Devi Susanto, Bamin Urmintu Satlantas Briptu Faiz Andika.

Baca Juga

Kegiatan tersebut turut Dihadiri oleh Para Aparat Desa, Tokoh Agama, Masyarakat, Tokoh Pemuda, Tokoh Wanita, Tenaga Medis, Ketua BPD dan anggota, serta ibu-ibu Pengerak PKK Desa Bone.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk mengajak masyarakat khususnya di desa untuk lebih tertib dan patuh berlalu lintas dan mengurangi angka kecelakaan lalulintas di kabupaten Gowa.

Serta mengajak Para Tokoh-tokoh untuk senantiasa menjadi perpanjangan tangan dari Satlantas Polres Gowa untuk mensosialisasikan UU No. 22 Tahun 2009, sehingga keselamatan bersama bisa terwujud menuju zero accident 2020.

Dikonfirmasi di lain tempat, Kasat Lantas Polres Gowa AKP Mustari SH berharap agar dengan adanya personil satlantas yang terjun langsung di desa desa se-Kabupaten Gowa, masyarakat desa dapat memperoleh informasi tentang tata cara berkendara dengan baik dan benar, budayakan tertib berlalu lintas di jalan raya. (*Arwan)

Jangan Lewatkan